TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Ahmad Iman Sukri mengomentari soal surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku belum membaca surat tersebut.
Namun, menurutnya, desakan pemakzulan Gibran ini adalah perdebatan politis.
Meski begitu, Iman berharap agar polemik tuntutan pemakzulan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu segera selesai.
"Ya itu perdebatannya kan lebih ke politis ya. Kita lihat nanti, bahwa produk politik itu selalu punya jalan keluar politik juga. Bahkan produk hukum itu punya jalan keluar kalau ada dispute melalui politik juga. Jadi ya, mudah-mudahan nanti segera clear," kata Iman di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025), dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Kompas.com.
Kemudian, Iman juga menegaskan tidak ada interaksi khusus dari PKB terkait polemik pemakzulan tersebut.
"Kalau di interaksi PKB ada di spesial itu enggak ada. Kita PKB ini bahas soal kerjaan aja. Politiknya kita bawa mimpi bawa tidur," jelasnya sembari bercanda.
Iman pun menyerahkan keputusan keberlanjutan desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ini kepada pimpinan DPR.
"Kan surat purnawirawan itu namanya aspirasi ya. Aspirasi itu nanti bisa dikaji, apakah aspirasi ini masuk akal, rasional, punya legitimasi politik dan hukum, kan itu," jelasnya.
"Kalau misalnya enggak, ya enggak jalan. Kalau iya, ya jalan, gitu kira-kira," tambahnya.
"Ini kan saya lihat ada debat di TV, di sosial media, soal pemakzulan itu kan pro kontra. Ada yang setuju, ada yang enggak. Nah, biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji apakah ini aspirasinya layak dilanjutkan ataupun tidak," tandasnya.
Surat Desakan Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR, MPR, dan DPD RI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai berikut:
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”
Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Gibran didesak untuk dilengserkan karena tiket pencalonannya di Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip imparsialitas.
Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
Sejak awal Juni 2025 lalu, surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.
(Rizki A.)