Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar mengamankan 10 orang dalam aksi demo sopir truk menolak kebijakan RUU ODOL (Over Dimension Over Loading) di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025).
Sebanyak 10 orang yang diamankan diduga sebagai provokator dan mengkonsumsi minuman keras (miras). Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dalam aksi itu.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, aksi penolakan RUU ODOL yang semula berlangsung tertib berubah menjadi anarkis.
Sejumlah peserta melakukan penutupan jalan dengan memarkirkan kendaraan truk secara sembarangan di sepanjang Jalan Raya Selorejo dan menutup akses jalan sepanjang dua kilometer.
Petugas egera turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Massa yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras bersikap agresif dan membuat suasana semakin tidak terkendali.
Setelah dilakukan negosiasi oleh pihak kepolisian, arus lalu lintas akhirnya bisa dibuka dan dilalui kendaraan secara bergantian, meski kondisi sempat menegangkan.
"Sepuluh orang yang diamankan merupakan sopir dan kernet truk. Mereka diamankan karena menghasut peserta aksi lain untuk menutup jalan serta diduga menjadi pemicu kericuhan," kata Putut, Jumat (20/6/2025).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal, 10 orang yang diamankan terbukti dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Bahkan, satu dari 10 orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
"Satu orang yang dinyatakan positif narkoba masih menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba," ujarnya.
Selain itu, kata Putut, petugas juga mengamankan 5 unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan dan 2 unit sepeda motor.
Polisi juga menyita 3 senjata tajam jenis gober dan satu buah badik, sembilan unit telepon seluler milik para pelaku, serta minuman keras berupa satu botol vodka mix dan tiga botol arak yang diduga dikonsumsi sebelum dan selama aksi berlangsung.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan awal juga menunjukkan 4 dari 10 orang yang diamankan diduga terlibat dalam praktik judi online.
"Kami masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan fakta-fakta serta menentukan apakah unsur pidana dapat dikenakan terhadap para terduga pelaku," katanya.