MA Ubah Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
kumparanNEWS June 21, 2025 12:40 AM
Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Gazalba.
"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Jumat (20/6).
Kasasi Gazalba ini teregister dengan nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini dan diadili oleh ketua majelis kasasi Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung, Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan ini diketok pada Kamis (19/6).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian amar putusannya.
Adapun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Gazalba ini lebih rendah dari vonis bandingnya, yakni 12 tahun penjara. Pidana 10 tahun penjara ini sama dengan yang diputus pada pengadilan tingkat pertama.
Kasus Gazalba Saleh
Perbesar
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Gazalba Saleh dinilai menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Dia juga dinilai melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.