TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi Mansion Executive Karaoke Semarang, ditahan pada Jumat (20/6/2025).
Bambang Raya ditahan di Rutan Polda Jateng selepas diperiksa selama sekitar empat jam di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, alasan Bambang Raya ditahan agar mempermudah proses penyidikan.
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sebelumnya telah dua kali dipanggil, masing-masing pada Kamis 12 Juni dan Kamis 19 Juni 2025.
Namun Bambang mangkir pada dua panggilan tersebut.
Bambang Raya beralasan ada acara partai atau organisasi.
"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," kata Subagio.
Bambang Raya Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin (2/6/2025). Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Bambang diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu. Ia diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Sebelumnya, Bambang Raya membenarkan dirinya dijadikan tersangka dan akan memenuhi panggilan penyidik.
"Ya (benar) saya diberitahu teman saya," ucapnya, Rabu (4/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Bambang mengaku tak mengetahui adanya praktik prostitusi di tempat karaokenya. Ia menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada kepolisian.
"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan izin yg komplet," tegasnya.
Bambang mengaku memiliki bukti bahwa dia bukan penanggung jawab operasional Mansion Executive Karaoke.
Selama ini seluruh kegiatan Mansion Executive Karaoke diurus pihak kedua atau pengelola.
"Sesuai dengan surat perjanjian tertulis bahwa seluruh operasional mansion penanggung jawabnya penuh oleh pihak pengelola (pihak ke 2) bukan tanggung jawab saya (pihak ke I)," katanya.
Penulis: iwan Arifianto