Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah yang diduga dilakukan oleh GY kini berlanjut. Setelah melaporkannya ke Polresta Malang Kota, kini korban yaitu Maya Tri Utami (27) asal Kecamatan Dau Kabupaten Malang membuat pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
Diketahui, korban melaporkan koperasi berinisial UM yang merupakan milik GY ke OJK Malang pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
Dalam pelaporannya tersebut, Maya meminta agar OJK meninjau legalitas dan izin operasional koperasi UM yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi GY, sehingga berdampak hilangnya hak atas aset rumah orang tuanya.
"Kami menilai koperasi tersebut (koperasi UM) tidak menjalankan prinsip koperasi sebagaimana mestinya. Bahkan tanda tangan akta pengakuan utang diwakili oleh GY, yang sebenarnya bukan pengurus sah berdasarkan AD/ART," jelasnya kepada TribunJatim.com, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, koperasi seharusnya menjadi lembaga yang melindungi anggotanya dan tidak dijadikan instrumen untuk praktik ilegal.
Oleh karena itu, ia mendesak OJK melakukan investigasi internal dan mencabut izin operasional koperasi jika ditemukan pelanggaran serius.
"Kami sudah bersurat dan meminta OJK menindaklanjutinya dengan serius," tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Maya, Subagyo mengungkapkan dalam pelaporan ke OJK tersebut, juga menyerahkan sejumlah bukti dokumen.
Yaitu salinan bukti pelunasan utang, akta pengakuan utang, bukti transfer serta salinan SHM No 1142 yang telah dibalik nama secara tidak sah.
"Lembaga koperasi seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan anggota. Jika menjadi alat untuk mengambil aset masyarakat, maka keberadaan koperasi itu harus dievaluasi," terangnya.
Sementara itu, Kepala OJK Malang Farid Faletehan saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengarahkan korban untuk melapor ke Diskopindag Kota Malang dan Dekopinda Kota Malang.
"OJK tidak punya kewenangan untuk menangani. Oleh karenanya, kami mengarahkan ke Dinas, Dewan, atau Instansi Kementrian Koperasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat almarhum Solikin yang merupakan ayah dari Maya meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan SHM No 1142 di tahun 2016.
Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah yang juga berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar dan sertifikatnya dengan SHM No 1580.
Meski telah dilunasi, sertifikat itu justru dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022.
Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang.
Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY, dengan dalih bukti pelunasan utang.
Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang dimana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.
Atas kejadian tersebut, Maya melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota dan saat ini masih dalam penyelidikan