Kata Keenan Nasution soal Kemungkinan Vidi Aldiano Beriktikad Baik untuk Mediasi
kumparanHITS June 21, 2025 01:40 PM
Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Tiffany, mengaku pihaknya masih membuka lebar pintu mediasi atas gugatan terhadap Vidi Aldiano.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano lantaran membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Nilai gugatan yang tertera mencapai nominal Rp 24,5 Miliar.
Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa dinegosiasikan apabila Vidi menunjukkan iktikad baik untuk mediasi terkait persoalan tersebut.
"Tentu tidak mungkin Pak Keenan menuntut sebesar itu ya. Namanya mediasi itu kan win-win solution, ya," ungkap Tiffany saat dihubungi secara virtual belum lama ini.
Tiffany kemudian menjelaskan bahwa nominal tersebut bisa saja lebih rendah jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
"Jadi, dari kita turun, dari sana nanti bagaimana. Kan yang penting sampai ketemu win-win solution-nya seperti apa," katanya.
Perbesar
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Tiffany menegaskan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk damai selama Vidi memiliki etika baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan Keenan dan Rudi.
"Kalau memang klien kami sudah sepakat berdamai dengan pihak Vidi, proses hukum apa yang mau dilanjutkan. Kita bisa cabut," tandasnya.
Perbesar
Musisi Vidi Aldiano. Foto: Instagram/ @vidialdiano
Penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.
Sebelumnya, Keenan Nasution sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.