Tak Terima Ditagih Hutang, Preman Kampung di Bondowoso Ancam Penagih Pakai Parang
Ndaru Wijayanto June 21, 2025 03:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Sabtu (21/6/2025).

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih hutang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang.

Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku. AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacubmngkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor. Namun, nahas korban dan temannya terjatuh. Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.