Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut tidak akan lagi mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Ini karena Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah mengelola dividen BUMN melalui holding investasi.
Kebijakan tersebut dikonfirmasi oleh COO Danantara Dony Oskaria dan tertuang juga di Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.
Pengamat BUMN Herry Gunawan menilai, pengelolaan dividen BUMN oleh Danantara tersebut dapat memunculkan celah baru dalam tata kelolanya. Menurutnya, potensi moral hazard dari pengelolaan investasi yang berasal dari dividen tersebut cukup tinggi.
"Bisa jadi nanti dananya dialirkan ke investasi di perusahaan yang berelasi dengan pengurusnya. (Adanya) conflict of interest itu menjadi celah baru yang berpotensi terjadinya pengabaian terhadap penerapan tata kelola," ucap Herry saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/6).
Ia juga menyebut beban BUMN akan semakin berat, karena jika berada di bawah BPI yang perlu modal untuk investasi, mereka akan dibuat untuk menyerahkan laba usahanya lebih besar dari biasanya.
"Misalnya, rasio dividen terhadap laba yang tadinya belasan persen atau di bawah 20 persen, kelak bisa melonjak di atas 30 persen. Ini akan membuat BUMN sulit bergerak, karena labanya disedot oleh Danantara," sebut Herry.
Dari segi dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Herry juga menyebut bahwa sebagian pendapatan dari BUMN tentu akan hilang. Setelah dikelola Danantara, dividen akan dimanfaatkan untuk modal investasi lembaga tersebut.
"Ini menunjukkan transparansi BUMN, ke depan juga menjadi perhatian bagi pengawasan publik," tutur Herry.
Senada dengan Herry, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai ada potensi pengawasan serta kontrol publik yang menjadi lebih terbatas.
Ilustrasi Danantara. Foto: Bay Ismoyo/AFP
Pengamat BUMN Toto Pranoto juga menilai dividen BUMN yang sepenuhnya dikelola oleh Danantara itu berlapis, sehingga dipastikan bisa menjaga tata kelola Danantara terhadap dividen BUMN dengan baik serta ketat.
"Pengawasan Danantara itu berlapis, dimulai dari internal Dewan Pengawas, Komite Pengawas, dan mereka harus lapor ke DPR terkait pengawasan rencana bisnis, dan Danantara bisa juga diaudit BPK. Jadi pengawasan ini bisa menjaga tata kelola Danantara (terhadap BUMN) lebih baik," kata Toto.
Sebelumnya, COO Danantara Dony Oskaria mengungkapkan BUMN tidak akan lagi mendapatkan PMN karena seluruh aset dan dividen BUMN akan dikelola oleh Danantara.
Melalui superholding Danantara Asset Management yang dipimpinnya, Dony menilai akan lebih mudah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan BUMN sekaligus bisa langsung melakukan injeksi modal untuk BUMN tanpa melalui PMN.
"Tidak ada lagi PMN. Ya enggak perlu lagi PMN. Kenapa? Dividennya kan enggak ditarik ke atas, dividennya dikonsolidasikan dan sebagian diinvestasikan, sebagian lagi dipergunakan untuk perkuatan daripada BUMN kita," ucap Dony.