TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkab Malang telah melalukan pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Pokok pikiran kebudayaan ini mencakup 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang sudah ditetapkan.
Pemutakhiran jenis obyek pemutakhiran kebudayaan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang HM Sanusi pada 2024 lalu.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Hartono mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Malang punya tanggung jawab atas pengelolaan, pelindungan dan pelestarian obyek-obyek kebudayaan.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Hartono. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Menurutnya, hal ini sesuai kewenangan perundang-undangan sebagaimana diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pemkab Malang telah menetapkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang berisi tentang kondisi faktual kebudayaan di Kabupaten Malang, yang tentunya wajib diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Malang. Sehingga, itu sesuai arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang agama dan kebudayaan," terangnya.
Berdasarkan 10 OPK, sebut Hartono, yang termasuk Warisan Budaya Tak Benda berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Sedangkan, obyek berupa benda cagar budaya (CB), adalah bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya serta kawasan cagar budaya yang berada di darat dan/atau dalam air, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan atau agama serta kebudayaan.
"Ada beberapa Obyek Pemajuan Kebudayaan yang harus dilestarikan, juga sejumlah Cagar Budaya kewenangan tingkat kabupaten, yang memang harus segera mendapat upaya pelindungan. Warisan budaya bersifat kebendaan ini disebut Cagar Budaya," tandas Hartono.
Dari pemutakhiran pemajuan Kebudayaan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Malang tersebut, ada 10 obyek kebudayaan tak benda dan juga obyek berupa Cagar Budaya.
Paling banyak, tercatat jenis obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Malang berupa tradisi lisan (401 jenis), adat istiadat (160 jenis), ritus (57 jenis), dan permainan rakyat (62 jenis). Termasuk, kesenian (39 jenis) dan manuskrip (9).
Sedangkan, obyek pemajuan kebudayaan berupa cagar budaya di Kabupaten Malang ditetapkan sejumlah 276 obyek CB. Sejumlah Cagar Budaya sudah ditetapkan oleh Bupati Malang, dalam kurun 2021 sampai 2024.
Untuk warisan budaya tak benda (WBTB), sudah ditetapkan 4 (empat) obyek. Yakni, wayang Topeng Malangan, wayang Krucil Malangan, wayang kulit Gagrak Malang, dan tari Beskalan. (*)