Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa apartemen kepada Pemkot Surabaya.
Senilai Rp5,3 miliar, aset bangunan berupa unit apartemen tersebut merupakan hasil sitaan KPK terkait dengan perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp5.355.465.000, acara penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Mungki menjelaskan, aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aset-aset yang dihibahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (tahun anggaran 2013–2015). Dua pelaku, yakni Melia Boentaran dan Handoko Setiono telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, masing-masing telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah serta membayar Uang Pengganti kepada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110 miliar (apabila dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang).
Satu di antara aset tersebut berada di Surabaya. Aset yang kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya tersebut berupa satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp5.355.465.000.
"Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” kata Mungki.
Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Namun, KPK juga mengkaji kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban.
KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," papar Mungki.
Tak selesai dalam penyerahan saja, Mungki mengingatkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset-aset yang telah diserahkan dalam kurun waktu satu tahun setelah penandatanganan.
“Hal ini, kami lakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berterimakasih atas penyerahan aset tersebut.
"Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Ini merupakan kesekian kalinya Pemkot Surabaya menerima aset hasil sitaan dari KPK. Wali Kota Eri menyampaikan bahwa aset hibah sebelumnya telah dilakukan perbaikan untuk digunakan sebagai lokasi koperasi Merah Putih.
"Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam mengerakkan ekonomi. Sehingga, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembagunan Kota Pahlawan,” terangnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan bahwa aset rampasan KPK yang diterima Pemkot Surabaya akan diberikan tanda atau tulisan khusus. “Sehingga, masyarakat bisa mengetahui oh ternyata aset yang disita oleh KPK dikembalikan kepada negara, ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang menambah manfaat bagi masyarakat,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri Cahyadi berharap, aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Kota Surabaya, sekaligus menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.“Ini menjadi pembelajaran bahwa jika seseorang melakukan korupsi, barang-barangnya tidak hanya akan disita, tetapi juga akan kehilangan semuanya,” katanya.