Minimarket di Kota Malang Wajib Sediakan Jukir Resmi, Ganti Rugi Jika Kendaraan Hilang
Ndaru Wijayanto June 21, 2025 06:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang tengah membuat aturan yang mewajibkan toko modern atau minimarket menyediakan juru parkir resmi. Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menjelaskan, nantinya juru parkir resmi itu digaji oleh pemilik toko modern.

Arief yang juga anggota Paniti Khusus Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir mengatakan bahwa regulasi ini berdasarkan masukan masyarakat yang mengutarakan keresahannya ketika harus bayar ke juru parkir di toko modern.

Dalam beberapa peristiwa, keterangan parkir gratis di toko modern tidak berlaku. Pengunjung yang datang memarkir kendaraannya tetap dimintai uang parkir oleh juru parkir.

"Jadi, lahan parkir pribadi atau usaha toko modern wajib menyediakan juru parkir. Jukir digaji oleh pemilik lahan," paparnya.

Saat ini, Ranperda tersebut tengah berada di tingkat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk diverifikasi dan mendapatkan nomor registrasi.

Ketika sudah diundangkan dan diterapkan, pelanggan tidak boleh ditarik biaya parkir. Biaya parkir dimasukan dalam asuransi yang dimiliki oleh pemilik lahan.

Tak hanya itu, segala macam bentuk kehilangan di tempat parkir juga dibebankan kepada pemilik lahan.

Pemilik lahan harus mengganti rugi kendaraan yang hilang di lahan parkir. Oleh karena itu, kepemilikan karcis sangat penting sebagai barang bukti kepemilikan.

"Ketika kehilangan dan klaim ganti rugi, harus ada bukti berupa karcis parkir," paparnya, Sabtu (21/6/2025).

Arief menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih baik dan profesional.

Sektor parkir sering dikeluhkan warga dan ada potensi kebocoran PAD jika tidak dikelola dengan baik.

Arief mengatakan ingin menghilangkan kesan Kota Malang sebagai kota wisata parkir.

"Kami ingin menghapus julukan Kota Malang sebagai kota parkir. Sehingga perlu diperbaikin dengan aturan dan sistem yang baik," kata politisi PKB tersebut. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan kategori ritel juga bisa menerapkan kebijakan ini.

Widjaja menyebutnya justru dengan istilah parkir gratis karena pelanggan tidak dipungut biaya langsung.

“Parkir gratis itu bagian layanan kepada pelaku usaha. Artinya, kalau dia punya lahan sendiri, dia boleh memberikan layanan parkir gratis dengan catatan tidak ada pungutan pada pelanggan,” ujar Widjaja.

Menurutnya, toko modern atau usaha yang sudah membayar pajak tidak boleh lagi menarik pungutan parkir tambahan.

Widjaja mencontohkan, ritel dan toko modern termasuk dalam kategori tersebut karena pajaknya sudah tercatat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di lahan parkir milik usaha, bukan yang berada di tepi jalan umum.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak dikeluhkan masyarakat.

Widjaja menyebut, lokasi parkir resmi harus ditetapkan oleh Wali Kota dan dikuasakan kepada kepala dinas.

“Ini bukan yang di tepi jalan, itu milik badan usaha atau perorangan. Misalnya, laboratorium swasta itu kan gratis, nah itu boleh karena lahannya milik sendiri,” jelasnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.