Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis
rival al manaf June 21, 2025 10:30 PM

TRIBUNJATENG.COM - Politisi Bambang Raya Saputra (BRS) kini ditahan polisi Polda Jateng sebagai tersangka kasus Mansion karaoke striptis.

Nasibnya berubah drastis karena dulu dia cukup terpandang sebagai calon Wali Kota Semarang.

Bambang Raya pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang pada periode 2005-2010 dan 2010 hingga 2015.

Meski gagal, namun ia perna menjadi anggota MPR hingga wakil ketua DPRD Kota Semarang.

Kini ia resmi ditahan setelah diperiksa selama hampir empat jam.

Politikus ini ditahan atas kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.

Bambang datang dengan para pengacaranya pada pukul 11.00 WIB.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya  mempermudah proses penyidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Selepas itu dia dipanggil oleh penyidik penyidik sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 12 Juni dan Kamis 19 Juni. 

Dalam panggilan dua kali itu , Bambang Raya mangkir.

Bambang beralasan ada acara partai atau organisasi.

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.

Sebelum Bambang, Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

Namun, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal. Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP. Namun, YS yang mendapatkan bola panasanya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.

Tak terima uang striptis

Bambang Raya sendiri mengatakan ia tak menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

Menurut Bambang, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerjasama itu, Bambang mengaku, tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua, maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman dan makanan," katanya.

Bambang menegaskan dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.

Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).

Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.

Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion. 

Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.

Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.

"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.

Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.

Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.

"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.

Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena  merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.

Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.

Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.

"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025. Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.

Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.

Tak berselang lama persisnya pada 27 Februari, Mansion digrebek karena tari telanjang.

"Saya sudah pinjamkan uang ke mereka hampir Rp1 miliar, yang baru dikembalikan belum sejumlah itu. Mereka masih utang Rp 350 juta," bebernya.

Kendati adanya aliran uang itu, Bambang menilai uang tersebut sebagai pembayaran utang piutang bukan sebagai hasil keuntungan dari jasa yang ditawarkan oleh H.

Bambang juga menuding tersangkanya seharusnya H sebab dialah yang mengoperasikan tempat tersebut dari memberikan nama paket tarian itu dan mematok harganya.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola, saya tidak tahu soal adanya jasa tari striptis itu," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku, pernah mendengarkan aduan adanya praktik tari telanjang di Mansion pada 17 Februari 2025.

Hal itu lantas ditindaklanjutinya dengan memasang stiker imbauan di karaoke yang menerangkan soal tidak adanya praktik seksual dan narkoba.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya (tari telanjang)," paparnya.

Menurut Bambang,  polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.

"Saat digrebek tidak apa-apa. Aman-aman saja," terangnya.

Polisi Sebut Punya Bukti

BAMBANG RAYA DITAHAN:  Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
BAMBANG RAYA DITAHAN: Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.

Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.

"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya. 

Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.

"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.

Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.

Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jateng.  (Iwn)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.