TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima kabar ihwal terdapat pulau di Indonesia yang dijual secara online atau daring melalui situs web.
“Ya itu sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnnya, untuk proses penjualan pulau pun harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Namun begitu, perhatian Kemendagri tidak fokus pada hal tersbut. Melainkan akan mencari tahu seberapa akurat informasi yang beredar tersebut.
“Ya, semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemmudian informasi itu akurat. Itu yang penting,” pungkasnya.
Diketahui, pulau itu dijual di situs Private Islands Online.
Lima pulau itu adalah Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.
Lalu, Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan. Ketiga pulau itu yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Kepulauan Riau; Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi. Salah satu contohnya, Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435.
Ada juga harga pulau yang hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan. Lima pulau itu terletak di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).