SKKNI Industri Pengolahan Kulit Terbaru Nomor 150 Tahun 2025, Download di Sini
Garudea Prabawati June 21, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link download SKKNI Industri Pengolahan Kulit terbaru Nomor 150 Tahun 2025.

SKKNI merupakan kependekan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI bidang Industri Pengolahan Kulit yang berlaku saat ini adalah SKKNI Pengolahan Kulit Nomor 150 Tahun 2025.

SKKNI Nomor 150 Tahun 2025 ini menggantikan SKKNI Nomor 147 Tahun 2013 dan SKKNI Nomor 111 Tahun 2016.

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 150 Tahun 2025 ini memiliki judul utuh Penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Bidang Industri Pengolahan Kulit.

Pada SKKNI Nomor 150 Tahun 2025, terdapat 50 unit kompetensi.

Mulai dari kompetensi Melakukan Sortir Kulit Mentah pada kode unit C.15LEA01.001.2, hingga kompetensi Melakukan Supervisi Penyamakan Kulit dengan kode unit C.15LEA04.036.1.

Perajin mengerjakan pembuatan sampel sepatu yang terbuat dari bahan baku utama olahan limbah kulit kaki (ceker) ayam di rumah produksi Hirka Shoes Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Hirka Shoes yang dirintis Nurman Farieka Ramdhany sejak 2018, telah menjual ribuan pasang sepatu kulit ceker ayam berbagai model secara online ke berbagai kota di Indonesia hingga mancanegara, seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Brasil, Inggris, hingga Amerika Serikat, dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per pasang. Sementara itu menjelang akhir 2024 ini, Hirka Shoes menghentikan sementara produksunya, karena tengah fokus menyiapkan sejumlah sampel sepatu ceker ayam untuk rencana kerja sama produksi di awal 2025. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
INDUSTRI KULIT - Perajin mengerjakan pembuatan sampel sepatu yang terbuat dari bahan baku utama olahan limbah kulit kaki (ceker) ayam di rumah produksi Hirka Shoes Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024).  (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Link Download

Berikut link download SKKNI Industri Pengolahan Kulit terbaru Nomor 150 Tahun 2025 >>> KLIK DI SINI

Struktur SKKNI

Struktur Unit Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 SKKNI berisi kumpulan unit-unit kompetensi.

Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja.

Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kemampuan literasi, dan matematika dasar.

Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor industri, perusahaan, dan tempat kerja.

Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis.

Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu.

Unit kompetensi bukan merupakan prosedur detail yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.

Kandungan unit kompetensi menggambarkan hal-hal berikut:

  • outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik,
  • kondisi di mana unit kompetensi tersebut dilaksanakan,
  • pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar,
  • bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau belum kompetennya seseorang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut.

(Gilang P)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.