Menjaga Mutu Pengujian Lingkungan Kerja: Urgensi Pengendalian Mutu Pengujian K3
Waluyo June 21, 2025 06:40 PM

(Kata Kunci: Pengujian Lingkungan Kerja, Pengendalian Mutu, Faktor Fisika, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kebisingan, Pencahayaan, Iklim Kerja)

Pengujian lingkungan kerja merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai sektor industri. Dalam konteks ini, faktor fisika seperti kebisingan, pencahayaan dan iklim kerja memegang peranan sentral yang sering kali tidak disadari secara langsung oleh para pelaku industri. Ketiga parameter tersebut, bila tidak dimonitor dan dikendalikan secara tepat, dapat menjadi pemicu gangguan kesehatan, penurunan produktivitas, bahkan kecelakaan kerja.
Memahami pentingnya kualitas dalam proses pengujian faktor fisika, Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, menyelenggarakan Kegiatan Pengendalian Mutu Pengujian Faktor Fisika pada tanggal 10–13 Juni 2025 bertempat di Balai Besar K3 Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan konsistensi layanan pengujian lingkungan kerja di seluruh Indonesia.
Meningkatkan Akurasi untuk Perlindungan Nyata
Pengendalian kualitas bukan sekadar aktivitas teknis; ia merupakan jantung dari sistem pengujian yang andal. Dalam konteks K3, data hasil pengujian bukan hanya menjadi acuan teknis, tetapi juga dasar hukum, administratif dan strategis bagi pemberi kerja maupun pemerintah. Hasil yang tidak akurat atau tidak konsisten dapat berdampak serius, mulai dari implementasi kebijakan pengendalian yang salah hingga terjadinya insiden kerja yang seharusnya dapat dicegah bersama.
Oleh karena itu, Direktorat Bina Pengujian K3 menekankan pentingnya pengendalian mutu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Upaya ini meliputi pembenahan menyeluruh dari sisi sumber daya manusia, peralatan uji, prosedur pelaksanaan, hingga metode pengujian yang digunakan. Semua dilakukan demi menjamin bahwa setiap hasil pengujian benar-benar merepresentasikan kondisi aktual di lapangan.
Fokus pada Tiga Parameter Kunci
Saat ini, pengendalian mutu pengujian lingkungan kerja faktor fisika fokus pada 3 parameter seperti kebisingan, pencahayaan dan iklim kerja. Namun tidak menutup kemungkinan, seiring perjalanan waktu dan kebutuhan masyarakat industri, parameter itu bisa ditambah sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 yang mengamanatkan beberapa parameter untuk faktor fisika.
Ketiga parameter tersebut adalah kebisingan (noise), pencahayaan (lighting) dan iklim kerja thermal environment) dengan urgensi senagai berikut:
  • Kebisingan (Noise) Paparan kebisingan berlebih dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, stres kerja, serta menurunkan konsentrasi dan produktivitas. Oleh karena itu, pengukuran kebisingan harus dilakukan secara presisi, dengan menggunakan alat seperti sound level meter dan dosimeter yang telah dikalibrasi. Kalibrasi berkala dan validasi metode pengukuran menjadi titik perhatian dalam kegiatan ini.
  • Pencahayaan (Lighting) Intensitas cahaya yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kelelahan mata, kesalahan kerja, hingga kecelakaan. Pengendalian mutu dalam pengujian pencahayaan melibatkan prosedur pengukuran dengan lux meter serta analisis terhadap distribusi cahaya di tempat kerja. Petugas penguji juga dituntut memahami standar minimum pencahayaan berdasarkan jenis aktivitas kerja.
  • Iklim Kerja (Thermal Environment) Kondisi panas atau dingin ekstrem dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Pengujian iklim kerja dilakukan melalui pengukuran suhu, kelembapan, kecepatan angin, dan radiasi panas, serta perhitungan indeks WBGT (Wet Bulb Globe Temperature). Dalam kegiatan ini, peserta dibekali keterampilan untuk melakukan interpretasi data iklim kerja secara akurat sesuai standar internasional seperti ACGIH dan SNI.
  • Strategi Peningkatan Mutu
Pengendalian mutu pengujian dilakukan dengan pendekatan sistematis. Pertama, dilakukan evaluasi dan validasi terhadap peralatan uji yang digunakan di berbagai laboratorium pengujian lingkungan kerja. Alat-alat tersebut harus dikalibrasi secara periodik dan ditelusuri ketertelusurannya ke standar nasional maupun internasional.
Kedua, menilai kompetensi petugas penguji atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja, baik melalui pelatihan teknis maupun evaluasi praktik lapangan. Peserta kegiatan diberikan pemahaman mendalam mengenai pembaruan metode uji, penggunaan alat yang tepat, serta penyesuaian terhadap standar terbaru.
Ketiga, penggunaan dan harmonisasi prosedur operasi standar (SOP) menjadi bagian penting untuk menjamin keseragaman pelaksanaan pengujian di berbagai daerah. Dengan SOP yang terstandar, hasil pengujian dari satu wilayah akan setara dengan wilayah lain dan pemberi layanan dapat memberikan jaminan hasil pengujian berdasarkan standar yang telah teruji.
Bagi pemerintah, pengendalian mutu pengujian akan memungkinkan analisis nasional yang lebih valid dengan metode yang tepat, peralatan yang terkaliberasi dan SDM yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang pengujiannya.
Dampak Jangka Panjang
Pengendalian mutu bukan hanya tentang kegiatan teknis dalam jangka pendek. Ia adalah pondasi dari sistem yang menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja secara berkelanjutan. Hasil uji yang presisi memungkinkan perusahaan mengambil keputusan berbasis data yang akurat, presisi dan aktual mulai dari penyesuaian jam kerja, penyediaan alat pelindung diri, hingga modifikasi lingkungan kerja.
Bagi pemerintah, data yang berkualitas dari proses pengujian lingkungan kerja menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan strategis K3 nasional, mendorong pengawasan lebih efektif, serta menyusun program intervensi yang tepat sasaran.
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam menjamin mutu layanan pengujian lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Muchammad Yusuf menyampaikan bahwa setiap pelaku pengujian baik balai k3 atau PJK3 harus dipastikan bisa melakukan pengujian sesuai standar dan dipastikan kompetensinya untuk itu. Direktorat mempunyai tugas membuat skema penjaminan mutu dan kompetensi diantaranya dengan melakukan peran sebagai pemrakarsa uji banding terhadap Balai K3 dan PJK3 agar performa pengujian yang dilakukan memenuhi standar penjaminan mutu pengujian.
Kegiatan ini akan terus dikembangkan dari waktu ke waktu, lebih banyak Balai K3 dan PJK3 yang berpartisipasi dan menjangkau lebih banyak penyedia layanan K3, agar penguatan mutu bisa merata dan berkelanjutan.
Dengan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks dan berkembang pesat, kegiatan pengendalian mutu pengujian faktor fisika menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara ilmiah, sistematis, dan bertanggung jawab.
Artikel ini dipublikasikan sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan pengendalian mutu pengujian lingkungan kerja oleh Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.