Sanksi dan Denda Berlapis Mobil LCGC Pajak Mati yang Sengaja Terobos Gerbang Tol
kumparanOTO June 21, 2025 08:20 PM
Beredar perilaku pengemudi mobil LCGC yang tak bertanggung jawab sengaja menerobos gerbang tol tanpa membayar dengan cara menguntit persis kendaraan di depannya. Perbuatan ini akan dijerat sanksi dan denda berlapis.
Ini lantaran, dari sebuah rekaman dashcam milik seseorang yang diunggah ulang oleh akun Instagram (@dashcam_owners_indonesia) memperlihatkan Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL, ternyata diketahui juga belum membayar pajak tahunan.
"Beli knalpot brong bisa, bayar tol Rp 22.500 saja tak mampu. Kirain ngelos di Gate Cisalak doang yang Rp 15.000, enggak tahunya di Gate Cimanggis dia dorong Ertiga juga," urai unggahan tersebut.
Peristiwa itu juga telah mendapat perhatian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikatakan akan menindak pengemudi menerobos gerbang tol di kawasan Depok. Insiden itu diduga terjadi pada awal pekan ini.
Menilik Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Lebih jauh terdapat pasal-pasal di Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 juga mengatur soal sistem transaksi tol tanpa berhenti atau nirsentuh (Multi Lane Free Flow/MLFF) yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.
Saat sistem pembayaran tanpa berhenti sama sekali itu sudah mulai bergulir, maka bila ditemukan kasus serupa yakni oknum pengemudi tidak membayar tarif tol akibat perilaku sendiri bakal dikenakan denda administratif bertingkat.
Dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (jika ada unsur kesengajaan dan kerusakan) terdapat Pasal 368 KUHP – Pemerasan/Penipuan ringan. Jika tindakan manipulasi itu dilakukan dilakukan secara sengaja.
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang... supaya memberikan suatu barang... diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapun, sanksi yang bakal dijerat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat (2) meliputi pembayaran tarif 3 kali lipat, penagihan langsung oleh badan usaha jalan tol (BUJT), dan larangan melintasi tol untuk sementara.