Bolehkah Kita Mewing Ketika Salat?
Imtiaz Azizi June 21, 2025 08:40 PM
Mulai beranjak dewasa, kita semakin banyak mendengar istilah-istilah asing yang jarang atau bahkan tidak pernah kita dengar sebelumnya. Pembahasan mengenai kata-kata gaul memang selalu menarik bagi tiap generasi.
Mungkin ketika gen millenial mulai meninggalkan masa remaja, berkembang kata-kata gaul seperti woles, baper, gaje, dan lain-lain yang sering digunakan oleh gen z.
Kini saat gen z mulai menuju masa kedewasaan, muncul lagi istilah-istilah seperti sigma, aura, mewing, dan lain-lain. Kata-kata yang tidak diketahui asalnya ini sering kali kita dengar dari gen alpha beserta konten-konten yang ditontonnya.
Anehnya, generasi-generasi sebelumnya bahkan tidak terlalu paham apa arti kata-kata itu, siklus ini seakan berulang sebagaimana generasi sebelum gen z tidak mengetahui makna istilah-istilah gaul yang sering digunakan oleh gen z tadi. Maraknya penggunaan kata-kata baru ini dimanfaatkan oleh berbagai konten kreator sehingga istilah-istilah asing itu tersebar ke seantero masyarakat.
Tentunya, hal ini menyebabkan rasa penasaran di kalangan para remaja dan orang-orang di atasnya. Ternyata setelah ditelusuri, diketahui bahwa mewing adalah salah satu teknik perawatan dalam medis.
Dilansir dari siloamhospitals.com, mewing adalah gerakan yang dilakukan dengan merapatkan bibir seraya memposisikan lidah di atas langit-langit mulut. Gerakan ini memang mudah, semua orang bisa melakukannya kapan pun dan di mana pun. Ada yang melakukannya saat sedang mengetik, ada yang saat sedang membaca, ada juga yang sambil jalan-jalan, dan lain sebagainya.
Gerakan yang mudah, durasi yang fleksibel, dan hasil yang menjanjikan ini menimbulkan suatu pertanyaan mendasar, apakah mewing dibolehkan ketika salat?
Pertanyaan ini muncul karena sejak masih di TPQ, kita selalu diajarkan bahwa tidak boleh ada gerakan selain gerakan salat lebih dari 3 kali, jika lebih dari 3 kali maka salat kita batal. Bagaimana dengan mewing? Itukan hanya gerakan lidah. Apa dalil bahwa tidak dibolehkan gerak lebih dari 3 kali dalam salat? Apakah mewing termasuk gerakan yang membatalkan salat?
Ternyata diketahui bahwa batalnya orang yang bergerak lebih dari 3 kali ketika salat itu bukanlah fatwa berdasarkan nash qath’i, melainkan hanya ijtihad atau hukum tersirat berdasarkan pemahaman manusia.
Mazhab syafi’i melalui kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karangan Imam Nawawi menyebutkan, “Gerakan yang banyak tanpa keperluan bisa membatalkan salat, jika sedikit tidak batal. Para ulama berpendapat bahwa tiga gerakan berturut-turut adalah gerakan yang banyak.”
Menurut pendapat di atas, yang membatalkan salat adalah gerakan yang banyak tanpa keperluan yang jelas. Ukuran mengenai berapa banyaknya gerakan, para ulama sepakat 3 gerakan berturut-turut cukup untuk membatalkan salat. Fatwa ini berasal dari mazhab syafi’i, mazhab mayoritas umat islam di Indonesia.
Lalu timbul pertanyaan, keperluan apa saja yang masih ditolerir dalam salat? Jika memang membatalkan, apakah berarti mewing sekali saja dibolehkan?
Disimpulkan dari beberapa kitab fikih dalam mazhab syafi’i, kriteria gerakan yang masih ditolerir setidaknya ada 2 macam, yakni keperluan darurat dan gerakan yang sedikit. Beberapa contoh gerakan yang masih dimaklumi, yaitu menyingkirkan binatang yang mendekat, mengangkat anak yang menangis, menggaruk pelan, mengusap mata, dan lain-lain. Selain alasan di atas, maka bergerak berlebihan, lebih dari 3 kali, dan tidak ada keperluan yang jelas bisa membatalkan salat.
Sayangnya, penulis tidak menemukan kecocokan antara mewing ini dengan 2 kriteria gerakan di atas. Secara keperluan, tujuan mewing adalah untuk estetika mempertegas rahang dan membuat wajah lebih tirus, tidak ada unsur darurat sama sekali. Sedangkan berdasarkan banyaknya gerakan, mewing ini memang bisa sebentar bisa lama tergantung kemauan pelaku, tapi sangat berpotensi menghilangkan khusyu’ dan mengganggu bacaan salat yang semestinya. Kalaupun sebentar dan tidak sampai 3 kali, gerakan ini tidak mencukupi unsur keperluan yang dibenarkan syariat.
Selain itu, jika kita menggunakan metode sadd al-dzari’ah, dapat diketahui secara gamblang hukum mewing ketika salat ini. Mewing memang bisa memperbaiki postur wajah tanpa effort berlebih, namun besar potensinya mengganggu proses ibadah yang sedang kita lakukan. Maka, mewing dalam salat tidak dibolehkan karena dapat membatalkan salat.
Lagi pula secara logika, antara salat dengan mewing jelas tidak bisa disatukan. Salat adalah ibadah dengan doa-doa tertentu untuk mendekatkan diri kepada tuhan. Ibadah ini tentu menuntut keseriusan, fokus, dan penghayatan. Sementara itu, mewing adalah gerakan menekan lidah ke langit-langit mulut untuk membentuk wajah yang tirus. Apakah seseorang bisa fokus beribadah sambil mewing? Kalaupun bisa, apakah etis bagi seorang hamba melakukan hal-hal sepele yang tidak pada tempatnya dalam ibadah? Tidak masuk akal secara nash maupun logika.
Bagi umat Islam yang taat, tentu salat dengan khidmat adalah kewajiban mutlak. Bagi mereka, salat adalah waktu sakral bagi seorang hamba untuk memohon pertolongan pada Tuhannya. Maka sudah bisa dipastikan, mereka menghindari hal-hal syubhat (abu-abu) yang bisa menjerumuskan diri pada sesuatu yang tidak disukai Tuhannya.
Adapun argumen di atas, dijabarkan untuk masyarakat barangkali ada yang meragukan mengenai hukum boleh tidaknya mewing ini dilakukan ketika salat. Sejauh ini, belum ada ormas, lembaga, atau ulama secara individu yang mengeluarkan fatwa dengan gamblang bahwa gerakan tersebut dilarang dalam salat. Namun, penulis tetap berkesimpulan bahwasanya mewing dilarang dalam salat dan dapat membatalkan jika dilakukan berlebihan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.