Kripto dalam Pandangan Islam: Boleh, Haram, atau Masih Belum Jelas?
Nashiruddin Fawwaaz June 21, 2025 08:40 PM
Beberapa tahun terakhir, istilah seperti Bitcoin dan kripto makin sering kita dengar. Banyak orang—terutama anak muda—tertarik beli kripto karena dianggap sebagai cara cepat untuk meraih untung besar. Tapi sebagai Muslim, penting banget buat kita tanya: “sebenarnya kripto itu boleh nggak sih menurut ajaran Islam?” Ternyata, jawabannya nggak sesederhana itu. Para ulama sendiri masih punya pendapat yang berbeda soal hal ini.
Apa Itu Kripto?
Singkatnya, kripto adalah uang digital yang disimpan dan diproses menggunakan teknologi bernama blockchain. Nggak seperti uang biasa, kripto nggak diatur atau diawasi oleh bank sentral mana pun. Semuanya berjalan secara mandiri dan online.
Beberapa contoh kripto yang terkenal yaitu Bitcoin, Ethereum, dan banyak lagi. Tapi, harga kripto bisa naik dan turun dengan sangat cepat. Dalam sehari, kita bisa untung besar, tapi bisa juga rugi dalam sekejap.
Pandangan MUI: Kripto Itu Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan sikapnya sejak 2021. Menurut mereka, kripto tidak boleh digunakan sebagai alat tukar maupun investasi karena dinilai mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), dan berisiko merugikan.
“Kripto seperti Bitcoin tidak sah digunakan karena nilainya tidak jelas, sangat fluktuatif, dan berpotensi disalahgunakan,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh dari MUI.
MUI khawatir kripto lebih sering dipakai untuk spekulasi daripada transaksi nyata, yang berpotensi menjerumuskan umat pada kerugian.
Tapi Tidak Semua Ulama Melarang
Meski MUI menyebut kripto haram, tidak semua ulama di negara lain punya pandangan yang sama. Di Malaysia, misalnya, lembaga pengawas keuangan mengizinkan transaksi aset digital tertentu dengan syarat jelas dan bukan untuk spekulasi.
Beberapa ulama di negara lain juga memperbolehkan kripto, asalkan digunakan secara sah—seperti alat tukar di komunitas tertentu—dan tidak untuk perjudian atau penipuan.
Prinsip Islam: Pada Dasarnya, Muamalah Itu Boleh
Dalam hukum Islam, ada kaidah penting:
“Hukum asal dalam urusan muamalah (hubungan sosial/ekonomi) adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang.”
Artinya, semua aktivitas ekonomi boleh dilakukan, selama tidak ada larangan yang jelas. Jadi, penggunaan kripto bisa dianggap sah jika dipakai untuk tujuan yang benar dan tidak melanggar nilai-nilai Islam.
Larangan Islam terhadap Judi dan Ketidakjelasan
Islam sangat tegas dalam melarang segala bentuk perjudian dan ketidakjelasan dalam transaksi. Ini tertulis dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Jika seseorang membeli kripto tanpa paham risikonya dan hanya berharap untung instan, maka itu bisa termasuk dalam larangan judi (maysir).
Kapan Kripto Bisa Dianggap Halal?
Beberapa ahli ekonomi Islam menyatakan bahwa kripto bisa halal jika:
• Dipakai untuk jual-beli secara nyata.
• Nggak hanya dijadikan alat spekulasi.
• Ada kejelasan manfaat atau proyek yang mendasarinya.
• Transaksinya adil dan nggak tipu-tipu.
Selama penggunaannya sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan, kripto bisa dipertimbangkan sebagai aset yang diperbolehkan.
Ada Nggak Kripto yang Syariah?
Sejumlah inisiatif kripto syariah mulai muncul, seperti Islamic Coin dan Caizcoin. Mereka mengklaim proyeknya diawasi oleh Dewan Syariah dan punya misi sosial. Tapi popularitas dan pemakaiannya masih sangat terbatas.
Artinya, kripto yang benar-benar sesuai syariah masih dalam tahap awal dan perlu waktu untuk berkembang.
Kesimpulan
Kripto adalah inovasi digital yang penuh potensi, tapi juga berisiko. Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tapi mengajarkan kita untuk bijak, jujur, dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Sebagai Muslim, penting untuk tidak mudah ikut-ikutan tren. Pahami dulu ilmunya, lihat bagaimana cara penggunaannya, dan pastikan sesuai dengan prinsip syariah. Jangan cepat menghalalkan, tapi juga jangan asal mengharamkan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.