Karyawati Dipecat Karena Solat 20 Menit, Pantas Karyawan Lain Jarang Sembahyang, Warga: Laporkan Aja
Mujib Anwar June 21, 2025 09:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Cuma karena solat 20 menit, seorang karyawati dikeluarkan dari perusahaan.

Seorang karyawan mengalami nasib yang tak terduga setelah dipecat hanya karena dianggap sholat terlalu lama. 

Setelah kejadian tersebut, ia baru menyadari mengapa rekan-rekannya yang lain jarang melaksanakan sholat.

Ternyata, sebagian besar dari mereka lebih memilih untuk tidak melaksanakan sholat wajib, dan hanya melaksanakan sholat Jumat saja.

Dikutip TribunJatim.com dari mStar, Sabtu (21/6/2025), umumnya, perusahaan akan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan karena alasan seperti pelanggaran disiplin, perilaku yang tidak etis, pelecehan seksual, atau pelanggaran serius lainnya. 

Namun, baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial menghebohkan publik, mengungkapkan kisah seorang wanita yang dipecat oleh majikannya karena terlambat dalam menunaikan sholat.

"Saya baru pertama kali bekerja, tapi langsung dipecat karena 'sholat terlalu lama'," tulis wanita tersebut. 

"Atasan saya tidak memberikan peringatan, dia langsung memecat saya," ungkapnya dengan rasa kecewa.

Wanita itu tidak menyebutkan nama perusahaan tempatnya bekerja, namun ia menggambarkan tindakan majikannya sebagai sesuatu yang berlebihan, terutama karena ia tidak diberi penjelasan terlebih dahulu.

"Saya hanya membutuhkan waktu kurang dari 20 menit untuk sholat setiap kali. Saya ingin bertanya kepada Anda, teman-teman, menurut kalian, berapa lama seharusnya saya sholat? Apakah wajar saya dipecat karena alasan ini?" tanyanya. 

"Ada staf lain yang beragama Islam, tapi saya tidak pernah melihat mereka melaksanakan sholat selain sholat Jumat," tambahnya.

Di kolom komentar, banyak netizen memberikan beragam pendapat terkait kejadian ini.

Namun, sebagian besar menyarankan agar individu tersebut mengambil langkah hukum terkait perlakuan tidak adil yang diterimanya, terutama jika berkaitan dengan ibadah.

PEGAWAI DIPECAT - Viral karyawan dipecat bosnya karena salat kelamaan selama 20 menit. Inilah curhatannya yang tak pernah terbersit dalam benaknya.
PEGAWAI DIPECAT - Viral karyawan dipecat bosnya karena salat kelamaan selama 20 menit. Inilah curhatannya yang tak pernah terbersit dalam benaknya. (TribunJateng.com)

"Sangat disayangkan. Sholat perempuan kan nggak sampai 20 menit. Itu standar. Kalau pakai telekung dan jilbab, pasti butuh waktu lebih lama," komentar salah satu netizen. 

"Saya juga pernah menghadapi situasi serupa. Staf lain tidak sholat, sehingga mereka berbuat gaduh, sementara saya butuh waktu untuk sholat. Jadi, saya terpaksa melakukannya di akhir waktu," tambahnya. 

"Segera laporkan ke kantor ketenagakerjaan. 20 menit itu tidak lama. Saya bekerja di kantor, dan rekan-rekan laki-laki hanya sholat Jumat. Bos yang non-Muslim tidak mengerti atau peduli dengan waktu sholat wajib," kata netizen lainnya.

Sebagai informasi, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia telah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan sholat selama jam kerja yang dapat dijadikan acuan bagi karyawan dan pemberi kerja. 

Pedoman ini menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan sholat, yakni setidaknya 20 menit untuk setiap waktu sholat, dan 90 menit untuk sholat Jumat.

Selain itu, pelaksanaan sholat bagi karyawan Muslim dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan mempertimbangkan waktu istirahat yang tersedia.

Sementara itu, di sisi lainnya, seorang mantan karyawan jadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi.

Sosok itu adalah TY.

TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Polda Jawa Barat pun angkat bicara soal penetapan TY sebagai tersangka, hingga menuai kritik.

TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.

Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," tambahnya.

Tindakan TY dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.

Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi dasar untuk melakukan penyidikan.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan.

Hendra menyatakan bahwa TY tetap memiliki hak untuk membela diri.

"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, LBH Bandung mengecam penetapan tersangka terhadap TY, yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

LBH Bandung berperan aktif dalam pendampingan hukum untuk TY, yang saat ini berstatus tersangka.

LBH Bandung mengkritik penetapan tersangka terhadap TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.

LBH Bandung menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran dalam peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi, khususnya di lembaga publik yang menghimpun dana dari masyarakat.

LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara TY sebagai tersangka, mencabut laporan polisi terhadapnya, serta meminta lembaga negara lainnya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.