Respons Pihak Vidi Aldiano soal Keenan Nasution Tunggu Iktikad Baiknya
kumparanHITS June 22, 2025 12:40 PM
Kasus gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin masih terus bergulir. Nilai gugatan yang tertera mencapai nominal Rp 24,5 Miliar.
Pengacara Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya cukup kaget dengan nilai gugatan tersebut. Hanya saja, Vidi dipastikan kooperatif dalam menghadapi masalah ini.
"Ya, pasti kaget. Siapa pun itu pasti kaget. Ya, balik lagi kan kewajiban kita untuk mengupayakan damai, tapi kan bagaimana nanti ending-nya tergantung prinsipal," ungkap Yakup Hasibuan saat ditemui di kawasan Senayan, belum lama ini.
Perbesar
Musisi Vidi Aldiano. Foto: Instagram/ @vidialdiano
Pihak Keenan sempat mengatakan bahwa nilai gugatan tersebut masih bisa dinego selama Vidi menunjukkan iktikad baik. Bahkan, Keenan juga bersedia membuka pintu damai terkait masalah ini.
Menanggapi hal tersebut, Yakup tak mau banyak bicara. Ia mengaku akan bicara lebih gamblang usai sidang gugatan hak cipta tersebut kembali digelar di PN Niaga Jakarta Pusat pada pekan depan.
"Bagaimana pun ini sudah masuk proses hukum, jadi kita hormati semua pihak. Enggak mungkin kan kita mendahului kasih pernyataan, jadi, ya, kita tunggu dulu," ujar Yakup.
Perbesar
Kuasa hukum keluarga Jokowi, Yakup Hasibuan usai menemani adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kendati demikian, Yakup memastikan bahwa pihaknya siap menempuh langkah damai dengan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Ia melihat bahwa proses Restorative Justice masih dapat ditempuh.
"Apalagi perdata dan sengketa, sampai akhir sebelum putusan pun masih akan ditanyakan mau damai atau tidak," pungkasnya.
Penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.
Sebelumnya, Keenan Nasution sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.