TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Senin 23 Juni 2025.
Berita pertama, korban tragedi Pantai Pacitan dimakamkan berdampingan di kompleks pemakaman keluarga, Ponpes Riyadlul Quran, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Selanjutnya berita kecelakaan maut di Ngawi, Jawa Timur, yang melibatkan tiga kendaraan, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Ada juga berita tentang Wali Kota Eri Cahyadi akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Senin (23/6/2025) di TribunJatim.com.
1. 4 Korban Tragedi Pantai Pacitan Dimakamkan Berdampingan di Ponpes Riyadlul Quran Mojokerto
Empat korban tragedi Pantai Pacitan dimakamkan berdampingan di kompleks pemakaman keluarga, Ponpes Riyadlul Quran, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Empat korban adalah Ning Azmil Mukarromah (44), Azkia (11), Aisyah (11) dan Nayaifah (13) yang merupakan istri serta anak dan keponakan dari M Syamsuddin (Gus Udin) pendiri Ponpes Riyadlul Quran.
Azkia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dari Gus Udin dan Ning Azmil. Korban Aisyah dan Nayaifah adalah anak dari Ning Biya yang tidak lain adalah adik kandung Gus Udin.
Pemakaman dua korban yang ditemukan terakhir, Sabtu (21/6) tiba di rumah duka dan dimakamkan berdekatan, pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 02.00-03.00 WIB dini hari.
Dari pengamatan di lokasi, karangan bunga duka cita atas wafatnya Ning Azmil Mukarromah, Azkia, Aisyah dan Nayaifah berjejer rapi di halaman Ponpes Riyadlul Quran.
Kerabat hingga pejabat Forkompinda Pemkab Mojokerto terus berdatangan memadati rumah duka, pada Minggu (22/6) siang, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro didampingi anggota DPRD fraksi PKB M Agus Fauzan, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dan Wakil Bupati Mojokerto, M Rizal Octavian, sekitar pukul 07.00 WIB.
2. Kecelakaan Maut di Ngawi, Niat Menyalip, Bus Sugeng Rahayu Sasak Motor dan Tabrak Mobil, Satu Tewas
Terjadi kecelakaan maut di Ngawi, Jawa Timur, yang melibatkan tiga kendaraan, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di Jalan Raya Ring Road Barat, masuk Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi,
Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika menjelaskan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat AE 4762 JAH yang dikendarai Totok Dwi Prasetyo (31), warga Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Kemudian mobil Toyota Vios B 2246 BC yang dikemudikan Endriyanto (51), warga Bekasi, serta Bus Sugeng Rahayu W 9680 UZ yang dikemudikan Candra Kustiawan (25), warga Surakarta.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah barat ke timur. Sementara itu, dari arah berlawanan ada mobil Toyota Vios melaju dari timur ke barat, diikuti oleh Bus Sugeng Rahayu di belakangnya,” terang AKP Yuliana Plantika.
Dirinya menambahkan, pengemudi bus diduga berusaha mendahului Toyota Vios, namun karena jarak yang terlalu dekat dan kurangnya kewaspadaan, bus menabrak bagian depan sepeda motor.
“Usai tabrakan tersebut, bus membanting setir ke kiri dan kembali menabrak bagian samping Toyota Vios,” imbuhnya.
3. Aturan Jam Malam Anak Versi Eri Cahyadi, Dijemput Petugas Jika Jam 22.00 Belum Pulang, Ortu Lapor RW
Wali Kota Eri Cahyadi akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Eri Cahyadi berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pembatasan jam malam untuk anak tersebut.
Alasan di balik aturan itu pun terkuak.
Pun dengan skemanya nanto.
Eri Cahyadi mengatakan, aturan ini dibuat dibuat untuk mencegah perilaku buruk pada anak.
Eri mengatakan, kebijakan terkait penerapa jam malam tersebut pernah berhasil dijalankannya pada 2022.
Ketika itu, beberap anak tengah ramai mengikuti geng motor.
"Warga khawatir maraknya tawuran dan masalah sosial lain. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (20/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Nantinya, orangtua diwajibkan mengetahui tujuan anaknya jika berpamintan pulang lebih dari pukul 21.00 WIB.
Mereka juga diminta menanyakan lokasi buah hatinya dan melapor ke RW pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, pengurus RW langsung meneruskan informasi tersebut ke layanan darurat 112.
Lalu, akan ada petugas yang menjemput anak tersebut ke tempatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
---