Viral Pengantin Wanita Minta Cerai Beberapa Detik Setelah Ijab Kabul
M Syofri Kurniawan June 23, 2025 10:30 AM

TRIBUNJATENG.COM - Pengantin wanita langsung minta cerai beberapa detik setelah ijab kabul.

Pengantin pria, keluarga, dan tamu kaget bukan main.

Diduga penyebabnya adalah pengantin wanita tak terima merasa dilecehkan.

Video kejadian tersebut viral dan mendapat respon dari Kemenag dan KUA setempat.

Berikut rangkuman duduk perkaranya melansir dari Tribun Medan.

Video Viral
 
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan.

Dalam video tersebut, semula akad nikah itu terlihat berjalan lancar, di mana pengantin pria mengucapkan ijab kabul bersama wali nikah pihak mempelai wanita dengan dibimbing oleh penghulu.

Pengantin wanita tampak duduk disebelah pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung.

Namun berselang beberapa detik usai akad nikah tersebut dinyatakan sah, kemudian sang pengantin wanita tiba- tiba berkata minta bercerai.

Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.

Sontak hal tersebut membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.

Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu berkata seperti itu.

Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahi nya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.

Belum tahu persis adanya permasalahan apa di antara keduanya.

Namun, seorang penghulu dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Lokasi Kejadian

Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal

Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab.

Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung, Kecamatan Abab.

Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

KUA: Sangat Disayangkan

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.

”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Kemenag Sebut Nikah Siri

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.

Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.

KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.

"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.