TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Pemerintah dijadwalkan menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pantauan Tribunnnews di lokasi, dalam sidang tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir secara langsung mewakili pemerintah.
Mereka turut didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan resmi dari pihak Pemerintah dan DPR terhadap lima perkara uji formil dan materiil atas UU TNI.
Perkara itu didaftarkan dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang.
Mulai dari akademisi, mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan LBH Jakarta.
Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.
Selain itu, mereka juga mengkritisi beberapa substansi dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.