TRIBUNJATIM.COM - Ulah seorang oknum ASN Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, viral di media sosial (medsos).
ASN tersebut menyampaikan pernyataan kontroversial yang menjadi sorotan publik.
Ia menyampaikannya saat siaran live melalui akun resmi milik pemerintah daerah.
Dalam tayangannya, ia secara terang-terangan menyampaikan bahwa akun Prokopim Muratara bukan tempat untuk menyampaikan keluhan masyarakat.
Melainkan hanya digunakan untuk 'eksis' saja.
Ia menyebutkan bahwa akun bukan tempat menyampaikan keluhan, melainkan hanya tempat eksis.
Sontak pernyataan tersebut langsung viral setelah diunggah beberapa akun Instagram.
Sontak saja, pernyataan tersebut memicu reaksi dari netizen yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan semangat pelayanan publik.
Banyak yang mempertanyakan, untuk apa ada akun resmi pemerintah jika bukan untuk menampung aspirasi dan keluhan dari rakyat?
Akun pemerintah sejatinya menjadi wadah VE komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Namun, ketika fungsi tersebut justru dikesampingkan, wajar jika kepercayaan publik mulai terkikis.
Sementara, Muratara kembali mengunggah penyataan ASN yang diduga siaran langsung (live) melalui akun resmi milik pemerintah daerah tersebut.
Dalam unggahan akun bernama @wiranty_dr, di postingan Fakta Muratara menyampaikan permohonan maaf.
"Assalamualaikum saya Devi Wiranti selaku staf prokopim meminta maaf atas kejadian yg telah terjadi bahwasanya tidak ada maksud dan unsur lain mengenai vidio tersebut," tulisan dalam unggahan tersebut.
Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Muratara, Junaidi, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian stafnya.
"Saya selaku Kabag menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian staf saya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Minggu (22/6/2025).
Junaidi menegaskan telah menegur yang bersangkutan langsung dan sudah memintanya untuk membuat klarifikasi langsung.
"Yang bersangkutan sudah saya tegur dan telah membuat klarifikasi dan permohonan maaf," ungkapnya.
Di tempat lain, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Roi Palunga, membawa hasil yang cukup mengejutkan.
Diketahui, dirinya melakukan sidak ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Kamis (19/6/2025) pagi.
Pasalnya, ia menerima laporan menurunnya tingkat kehadiran ASN hingga di bawah 50 persen.
Suasana lengang di sejumlah kantor pemerintahan pun menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sidak dimulai pukul 08.50 WIT, di Dinas Pariwisata, lokasi pertama yang dikunjungi.
Hasilnya mengejutkan, dari total 44 pegawai, hanya lima orang yang hadir.
Kondisi serupa ditemukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dengan hanya tiga dari 33 pegawai.
Kemudian di Distrik Anotaurei hanya lima dari 28 pegawai, dan di Kelurahan Anotaurei tercatat hanya tiga orang yang hadir.
"Kami sangat sayang sekali melihat situasi ini, karena kurang dari 50 persen pegawai negeri hadir untuk melaksanakan kewajibannya. Ini sangat memprihatinkan," ujar Roi usai sidak.
Ia menegaskan bahwa sidak ini tidak hanya untuk mengecek kehadiran.
Tetapi sidak ini juga untuk memastikan bahwa data absensi yang diajukan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPB) benar-benar sesuai dengan kenyataan.
"Ketika kita menerima gaji tetapi tidak melaksanakan tugas, itu bagian dari korupsi," kata dia, melansir Tribun Papua.
"ASN harus sadar, bukan karena sudah punya NIP lalu bisa seenaknya. Ada kewajiban yang harus dijalankan," tegasnya.
"Ini menjadi catatan serius bagi BKPSDM dan akan mendapat perhatian langsung dari Bupati dan saya sebagai Wakil Bupati," tambah Roi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyerukan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Yapen menumbuhkan kesadaran dan komitmen terhadap tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Saya berharap seluruh ASN melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Kedisiplinan bukan hanya soal aturan, tapi cermin integritas sebagai abdi negara," tambahnya.
Wakil Bupati menegaskan, ASN yang tidak disiplin dan terbukti memanipulasi absensi akan dievaluasi, termasuk dalam hal pembayaran TPB.