TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri segera menyelidiki dan mengaudit semua pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs jual beli asal Kanada, privateislandsonline.com.
"Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," kata Daniel dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).
Daniel meminta pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri dugaan penjualan Pulau tersebut. "Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa," ujarnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi.
Daniel menyebut, izin pengelola swasta harus dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.
"Tidak boleh ada PMA (penanaman modal asing) yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya," ucap Daniel.
KKP sebelumnya menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah kedaulatan Indonesia dan tidak diperjualbelikan.
Dalam Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043, keempatnya masuk dalam kawasan pariwisata.
Namun, regulasi yang berlaku disebut hanya mengatur pengelolaan dan pemanfaatan, bukan kepemilikan menyeluruh. KKP menyebut, setidaknya 30 persen lahan harus tetap dikuasai negara dan dari 70 persen yang bisa dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau.
Daniel menilai kerangka aturan itu masih menyisakan celah yang berisiko dimanfaatkan pihak swasta.
Dia mendorong sinergi antarkementerian untuk memperkuat regulasi dan pengawasan, sekaligus mendorong penyusunan peta hukum dan ekologi pulau-pulau kecil secara nasional.
"Semua harus berpegang kepada UU dan peraturan, jangan di antara menteri di kabinet saling beda," ungkap Daniel.
Daniel juga meminta adanya langkah hukum terhadap pihak yang memasarkan atau memperdagangkan pulau secara tidak sah. Komisi IV, menurutnya, siap mendukung langkah hukum terhadap para pelaku.
"Saya juga ingin mengingatkan bahwa pembangunan dan investasi di wilayah pesisir tidak boleh mengusir masyarakat lokal dari ruang hidupnya. Negara harus berdiri di depan menjaga hak komunitas pesisir, bukan tunduk pada kehendak korporasi," tegasnya.
Daniel mengingatkan bahwa pulau bukanlah properti pribadi. Ia menilai negara harus segera bertindak dan tidak hanya memberikan klarifikasi.
"Pulau adalah bagian dari ruang hidup bangsa dan warisan ekologis kita yang tidak bisa diperjualbelikan. Pemerintah tidak bisa hanya diam atau sekadar klarifikasi. Ini waktunya tindakan konkret, audit, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola kelautan secara menyeluruh," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa ancaman penguasaan wilayah di era modern tidak lagi melalui kekuatan militer, melainkan melalui transaksi dan perizinan.
"Bila negara tidak segera bertindak, maka upaya menjaga laut dan pulau Indonesia hanya akan menjadi slogan," imbuhnya.