Pelaku Pembunuhan Wanita di Losmen Kota Malang Ditangkap, Ternyata Kekasih Gelap Korban
Samsul Arifin June 23, 2025 05:32 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang terjadi di Losmen Windu Kentjono Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, bahwa pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dikarenakan minimnya alat bukti maupun petunjuk seperti rekaman CCTV.

"Alat buktinya sangat minim sekali, dan kamera CCTV di losmen ternyata mati. Namun dengan kecilnya petunjuk, penyidik bekerja keras dan mampu melakukan pengungkapan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut. Selanjutnya, polisi segera melakukan penangkapan.

Diketahui, tersangka bernama Achmad Khomarudin (inisial AK), warga Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Pria berusia 26 tahun itu tak lain adalah kekasih gelap dari korban berinisial EMF (29).

"Tersangka AK ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB," tambahnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

Diantaranya, yaitu HP milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban yang diambil oleh tersangka.

Kombes Nanang mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan spesial atau pacaran dan hubungan gelap ini sudah berlangsung 1,5 tahun.

Dimana tersangka ini belum berkeluarga, sedangkan korban EMF sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.

"Terkait motifnya, bahwa tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi, korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu,"

"Kemudian, korban ini minta uang lagi dan tersangka mengaku sudah tidak punya uang. Terjadi pertengkaran lalu korban memukul tersangka," bebernya.

Tindakan itu membuat emosi Achmad semakin memuncak. Akhirnya, ia menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu dengan cara dicekik dan hal itu sesuai dengan hasil autopsi.

"Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Achmad bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (16/6/2025) dinihari.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.

Diketahui, jenazah ditemukan pertama kali oleh saksi penjaga losmen sekira pukul 00.05 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan penjaga, korban masuk ke losmen pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Ia datang bersama seorang pria tidak dikenal, lalu pasangan tersebut memesan kamar nomor 11 dan langsung masuk ke dalam.

Tak lama kemudian, memasuki Senin (16/6/2025) dinihari sekira pukul 00.03 WIB, pria yang bersama korban keluar losmen dengan alasan membeli makanan dan sempat berpamitan ke penjaga. Namun ternyata, pria itu tak kunjung kembali sampai akhirnya jenazah korban ditemukan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.