Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar mengkonfirmasi jika perusahaan PT WDX yang ia sidak beberapa lalu telah mengembalikan ijazah milik 2 orang mantan karyawan.
Sebelumnya PT WDX Lumajang perusahaan yang bergerak di bidang distribusi sembako diduga menahan ijazah mantan karyawan sehingga membuat Indah terketuk melakukan sidak.
Alhasil, Pemkab Lumajang tidak memberikan sanksi kepada perusahaan lantaran sudah mengembalikan ijazah mantan karyawan.
"Sudah dikembalikan ijazah 2 orang mantan karyawan lewat Disnaker. Kami menekankan perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun," Ujar Indah ketika dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Kendati demikian, Indah tetap menyoroti adanya indikasi penahanan ijazah di perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Lumajang. Indah mengaku telah meminta Disnaker Lumajang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Mudah-mudahan dengan pemberitaan ini perusahaan-perusahaan tidak lagi menahan ijazah karyawan. Laporan ke kami memang banyak (perusahaan yang menahan ijazah) , lebih kalau itu (10 laporan lebih)," Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan mengkonfirmasi telah menerima ijazah eks karyawan PT WDX.
"Kalau yang sidak kemarin sudah dikembalikan via Disnaker. Jadi masih di Disnaker, tunggu yang bersangkutan ijin ke tempat kerja barunya," Ungkap Subechan.
Menanggapi perintah Bupati, Subechan menerangkan tindakan pemeriksaan perusahaan yang terindikasi melakukan praktik penahanan ijazah masih berproses.
"Proses pemanggilan. Karena harus ada hitam di atas putih dari pelapor sebagai dasar tindak lanjut Disnaker," Jelasnya.