Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwpork, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Jakarta untuk membahas sengketa 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek, Senin (23/6/2025).
Rencana pembahasan dilaksanakan Selasa (24/6/2025) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemkab Trenggalek dan Pemprov Jawa Timur.
Bupati mengatakan, tidak mau berkomentar banyak karena sedang dibahas di Kemendagri.
“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke Bandara.
Bupati mengatakan, keberangkatannya akan membawa data-data bukti kepemilikan 13 pulau itu.
Bukti ini mulai dari sejarah kedua wilayah, sampai pada bukti surat-surat.
Menurutnya, berdasar data-data lama pulau-pulau itu memang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Sejarahnya seperti apa, kemudian kita kuatkan dengan bukti-bukti. Harus yakin tetap ada di Tulungagung,” katanya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan masalah ini akan diputuskan Kemendagri sepenuhnya.
Pemerintah daerah nantinya harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.
Namun Marsono juga memberi saran kepada Bupati, agar menggali sejarah dengan bukti-bukti yang menguatkan.
“Dulu kan jadi satu wilayah, kemudian pisah jadi Tulungagung dan Trenggalek. Jadi kalau menyoal harus punya dasar,” ujarnya.
Lanjutnya, potensi 13 pulau yang dipermasalahkan itu memang belum diketahui.
Namun karena ada saling klaim wilayah, maka pemerintah pusat harus hadir untuk memutuskan.
Semua pihak nantinya wajib menghormati apa yang akan diputuskan Kemendagri.
“Jadi bukan masalah lepas atau tidak lepas, serahkan sepenuhnya ke Kemendagri. Keputusan Kemendagri harus jadi landasan,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung menyatakan, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.
Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.
Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.
Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.
Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.