TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek SMK dinonkatifkan setelah guru protes gaya kepemimpinannya.
Adalah Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu Agustinus Dani, yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Semua berawal dari puluhan guru di sana yang menandatangani petisi yang berisi tuntutan agar mundur dari jabatannya.
Para guru kecewa dengan gaya kepemimpinan Agustinus Dani salah satunya tidak membuka ruang komunikasi.
Surat Keputusan Gubernur Bengkulu terkait penonaktifan Agustinus Dani ditandatangani pada Senin (16/6/2025).
Agustinus Dani kini berstatus guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan ada temuan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Agustinus Dani.
Pelanggaran yang disorot yakni pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.
“Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan,” tuturnya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunBengkulu.
Guru bernama Alexander Leo Permadi, menyatakan adanya permintaan uang sebesar Rp7 juta ke sejumlah guru honorer.
Agustinus Dani berdalih biaya tersebut untuk penempatan di SMKN 2 Rejang Lebong.
Selain itu, masih ada guru yang menunggak gaji.
"Saya tidak ada maksud untuk melawan pimpinan, namun faktanya kepala sekolah kita ini tidak layak, ada beberapa hal yang dilanggarnya," tegasnya.
Selama masa kepemimpinan Agustinus Dani, para guru merasa ditekan dengan kebijakan yang tak masuk akal.
"Ini adalah keresahan kami selama ini. Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar Kepala Sekolah mundur," lanjutnya.
Baca juga: Siswa Gadaikan HP Demi Bayar Uang Praktek Rp 240 Ribu, Kepsek Dicopot, Sekolah: Kami Ada Buktinya
Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengaku mengetahui adanya 20 tuntutan guru SMKN 2 Rejang Lebong kepada Kepala Sekolah
Pihaknya belum dapat mengambil langkah lantaran tak ada laporan kepolisian.
"Berdasarkan pemantauan kami, permasalahan ini sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu melalui APIP," tukasnya.
"Kami akan kaji dan lihat perkembangannya. Kami belum bisa menyimpulkan, namun memang jika ada temuan ya kita tindak nantinya," tegasnya.
Pembelaan Agustinus Dani
Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani, akhirnya angkat bicara terkait petisi penolakan yang dilayangkan oleh puluhan guru di sekolahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki alasan yang jelas dan membantah tudingan bertindak semena-mena.
Agustinus secara tegas menolak seluruh isi petisi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Menurutnya, semua poin yang tercantum dalam petisi tersebut tidak berdasar.
“Saya kaget saat pertama kali tahu ada petisi ini. Tapi setelah saya baca poin-poinnya, saya nyatakan semuanya tidak benar,” jelas Agustinus.
Salah satu poin dalam petisi menuding adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menanggapi hal ini, Agustinus menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan karena siswa yang bersangkutan masih memiliki tunggakan kewajiban di sekolah.
“Ada yang belum lunas seragam, uang komite, dan kewajiban lainnya. Jadi pemotongan itu ada alasannya, bukan asal-asalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat proses pencairan PIP berlangsung, dirinya sedang mengikuti pelatihan di Bandung.
Polemik lain yang turut disorot dalam petisi adalah soal gaji guru honorer.
Agustinus menjelaskan, tidak semua guru bisa langsung menerima honor dari sekolah karena terbentur masalah legalitas.
“Ada yang SK-nya dari provinsi, ada juga yang belum terdaftar di Dapodik dan belum punya NUPTK. Jadi secara aturan, sekolah tidak bisa membayarkan honor mereka,” paparnya.
Pihak sekolah, lanjut Agustinus, sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada kejelasan dari instansi terkait.
Terkait tudingan soal utang fotokopi kepada pihak ketiga, Agustinus menyatakan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Waktu serah terima jabatan, saya tidak menemukan adanya utang tersebut. Dan sejak saya jadi Kepsek, saya bahkan tidak lagi memakai jasa fotokopi itu,” ujarnya.
Jika pun ada tagihan selama masa jabatannya, Agustinus meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti resmi seperti nota atau kwitansi.
Namun hingga kini, belum ada pengajuan ke bendahara sekolah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para guru yang membuat petisi untuk mencari solusi bersama.
“Kami agendakan duduk bersama minggu ini. Semua akan dibicarakan baik-baik,” ucapnya.
Agustinus juga menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik selama disertai bukti yang kuat.
Bahkan, ia menyatakan kesiapannya mundur jika dianggap tidak layak memimpin sekolah.
“Jabatan itu amanah. Kalau memang dianggap gagal, saya siap mengundurkan diri. Tapi selama ini saya sudah berupaya membangun sekolah,” tutupnya.