TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Achmad Khomarudin alias AK diringkus polisi.
AK merupakan pelaku pembunuhan wanita di kamar Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Ternyata, AK merupakan kekasih gelap dari korban, EMF (29).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan, pihak kepolisian cukup kesulitan dalam melakukan penangkapan.
Pasalnya, di sekitar lokasi minim alat bukti dan petunjuk, seperti rekaman CCTV.
"Alat buktinya sangat minim sekali, dan kamera CCTV di losmen ternyata mati."
"Namun, dengan kecilnya petunjuk, penyidik bekerja keras dan mampu melakukan pengungkapan," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Nanang menuturkan, pelaku diringkus di rumahnya di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu (22/6/2025).
"Tersangka AK ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB," tambahnya, dikutip dari SuryaMalang.com.
Dari tangan pelaku, polisi menyita HP milik korban yang sempat dibuang oleh pelaku dan uang tunai milik korban.
Kini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Nanang.
Diketahui, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan spesial selama 1,5 tahun.
"Jadi, memang ada hubungan spesial antara tersangka dengan korban, dan hubungan itu sudah berjalan 1,5 tahun," ujar kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.
Guntur menuturkan, kasus ini bermula ketika korban mengajak AK untuk bertemu.
"Pada mulanya, korban yang lebih dahulu berkomunikasi mengajak ketemuan dengan tersangka," jelas Guntur, Senin (23/6/2025).
Saat bertemu, korban meminta uang Rp200 ribu kepada tersangka dan pertemuan dilanjutkan di Losmen Windu Kentjono.
"Setelah diberi uang Rp 200 ribu, mereka check-in di losmen dan melakukan hubungan intim," lanjut Guntur
Mengutip SuryaMalang.com, setelah itu korban meminta uang lagi kepada tersangka.
Namun, tersangka tidak memberinya lantaran sudah tak memiliki uang lagi.
"Selanjutnya, korban minta tambahan uang tetapi tersangka mengaku sudah tidak punya uang lagi," terangnya.
Akhirnya, keduanya terlibat cekcok hingga berujung pembunuhan.
Tersangka membunuh nyawa korban dengan cara dicekik.
"Tersangka sakit hati dengan omongan korban saat cekcok, yaitu diolok sebagai pengangguran dan tidak punya uang. Kemudian, korban ini mendorong tersangka."
"Hal itu membuat emosi, lalu tersangka menyumpal mulut korban dengan kain dan mencekiknya," ujarnya.
Setelah mencekik korban, pelaku langsung kabur tanpa mengetahui bahwa korbannya sudah meninggal dunia.
"Jadi, tersangka ini tidak tahu kalau posisi korban meninggal, pokoknya setelah tidak sadarkan diri langsung ditinggal kabur," bebernya.
Tersangka kabur dari losmen sambil membawa sejumlah uang dan HP milik korban.
HP tersebut lantas dibuang dan uangnya masih utuh.
"Uangnya utuh, karena diselipkan dan ditaruh di HP tersebut. Sehingga saat HP dibuang, uangnya otomatis masih utuh," tambahnya.
Diketahui, EMF ditemukan tewas di kamar Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (16/6/2025).
Korban ditemukan tewas di kamar dengan kondisi mulut tertutup kain dan muka tertutup bantal.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh penjaga losmen sekira pukul 00.05 WIB.
SuryaMalang.com mewartakan, korban masuk ke losmen pada Minggu (15/6/2025) pukul 23.00 WIB, bersama pria tak dikenal.
Sekitar satu jam kemudian, pria yang bersama korban tersebut keluar losmen untuk membeli makanan.
Namun, pria tersebut, tak kunjung kembali hingga jenazah korban ditemukan.
"Dari keterangan saksi penjaga, korban kerap beberapa kali keluar masuk losmen." jelasnya, Senin (16/6/2025).
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)