Oknum TNI di Sula Diduga Perkosa Sepupu 25 Kali, Jurusnya Ancam Sebar Foto Vulgar Korban
Tandaseru June 24, 2025 10:45 AM

Seorang anggota TNI yang bertugas di Kodim 1510/Sanana, Kepulauan Sula, dilaporkan ke Denpom XV/1 Ternate. Anggota TNI berinisial Serda AU itu diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sepupunya sendiri, S (29 tahun).

Serda AU diduga memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, dengan menggunakan foto vulgar korban sebagai alat ancaman.

Kuasa hukum korban dari YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menerima sebaran foto tidak senonoh yang diduga dikirim pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Denpom XV/1 Ternate pada 26 April 2025.

Menurut Bahtiar, awal mula kejadian terjadi pada tahun 2019 di Ambon. Saat itu korban mengikuti pelaku ke daerah Gemba, karena menganggap adanya hubungan keluarga dengan Serda AU.

Namun saat berada di penginapan, pelaku justru memaksa korban berhubungan badan. Tak hanya itu, tubuh korban difoto pelaku dan dijadikan sebagai alat ancaman untuk memaksa korban menuruti permintaan seksualnya di kemudian hari.

“Korban diancam kalau tidak menuruti, maka foto vulgarnya akan disebarluaskan,” jelas Bahtiar didampingi rekannya Yulia Pihang dan kakak korban, R, Senin (23/6/2025).

Bahtiar menambahkan, aksi bejat pelaku terjadi berkali-kali di sejumlah lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuan korban, aksi itu terjadi di pantai Waka Yoya sebanyak 7 kali, penginapan Kristi 1 kali, rumah dinas Kasdim 5 kali, Kodim 1 kali, pantai Soamole 1 kali, pantai Waiman 2 kali, rumah pelaku di Waigo Ben 3 kali, kebun 2 kali, dan kosan Waibak 4 kali.

“Sudah lebih dari 25 kali korban dipaksa melayani nafsu pelaku. Korban tidak berdaya karena terus diancam akan disebarkan fotonya,” beber Bahtiar.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memutus seluruh akses komunikasi dengan pelaku. Namun karena merasa terdesak, pelaku diduga menyebarkan foto tersebut ke keluarga korban, yang kemudian melaporkan ke Denpom XV/1 Ternate.

Atas perbuatannya, Serda AU diduga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 13 dan Pasal 14, 15, 16 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kapenrem 152/Baabullah Ternate, Mayor Inf Rusmin Nuryadin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan terhadap Serda AU telah diterima dan saat ini dalam penanganan Denpom XV/1 Ternate.

“Sudah ditindaklanjuti oleh Denpom. Setiap laporan pasti diproses untuk menjamin adanya kepastian hukum,” singkatnya.

Bahtiar berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, agar memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.