BANJARMASINPOST.CO.ID - Dikenal sebagai finalis MasterChef Malaysia tahun 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun akibat terbukti bersalah membunuh Asisten Rumah Tangganya (ART) secara brutal.
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong bersama mantan suaminya Ambree Yunos divonis penjara selama 34 tahun oleh Mahkamah Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, Jumat (20/6/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah membunuh Asisten Rumah Tangga (ART) yaitu Nur Afiyah Daeng Damin asal Sulawesi Selatan.
Tindakan keji itu dilakukan Etiqah dan suami pada 2021 silam.
Etiqah merupakan finalis Master Chef Malaysia yang berasal dari Sabah.
Saat mengikuti ajang memasak tersebut, Etiqa masih berusia 24 tahun.
Etiqa berhasil lolos kelima besar dan tereliminasi di Episode Terakhir.
Ia berada di posisi keempat dan tereliminasi saat masuk final atau Top 3 MasterChef Malaysia Season 2.
Beberapa lawannya kala itu yakni Izyan Hani, Ah Hong dan Fazrul Nizam.
Etiqah ikut MasterChef Malaysia ketika baru lulus dari Universitas di Sabah, Malaysia.
Etiqah dan mantan suaminya membunuh Nur Afiyah yang baru berusia 28 tahun secara brutal hingga jenazahnya sulit dikenali oleh pihak keluarga.
Nur Afiyah ditemukan tewas dengan luka parah, termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.
Aksi kekerasan itu terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Etiqah dan suaminya Mohammad Ambree Yunos sempat memalsukan kematian ART.
Ia membuat laporan polisi bahwa Nur Afiah tidak sadarkan diri saat ditemukan.
Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.
Namun sehari kemudian, Etiqah dan Yunos diringkus oleh pihak kepolisian.
Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.
Jasad Nur Afiyah pun sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE1).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Etiqah dan suaminya kedapatan membuat laporan palsu.
Ia kemudian ditangkap polisi pada 14 Desember.
Sesuai putusan pada Jumat 20 Juni 2025, Hakim Datuk Dr Lim Hock menyatakan jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka yang disengaja.
Pelakunya adalah pasangan suami-istri tersebut.
Unsur penting dalam perkara ini terbukti jelas, termasuk bahwa korban meninggal akibat luka-luka serius yang disengaja.
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 34 tahun.
Hakim memerintahkan agar masa hukuman penjara terhadap kedua terdakwa dimulai segera.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)