BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Sidang tuntutan Siti Julaeha, seorang ibu satu anak di Banjarmasin yang didakwa mempromosikan judi online di akun Instagram-nya @citicantikkkk_ ditunda hingga 8 Juli 2025.
Penundaan sidang Juleha ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk menunda sidang penuntutan.
Julaeha memasuki ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Selasa (24/6/2025) Sore pukul 16.00 Wita, setelah menunggu lama di ruang tunggu.
Sementara anak dan suaminya tidak ikut masuk, sesekali anaknya melambaikan tangan kepada Julaeha lewat jendela sidang dari celah yang tidak tertutup hordeng jendela.
Setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, sidang ternyata ditunda hingga 8 juli mendatang.
Siti Julaeha yang membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan dan didampingi suaminya, Muh Iqbal, nampak kecewa dengan keputusan tersebut.
"Iya ditunda sampai 8 Juli 2025," keluh Julaeha.
Siti Julaeha ditangkap oleh polisi pada tanggal 5 November 2024 karena mempromosikan judi online di akun Instagram-nya.
Akun tersebut diketahui memposting konten yang bermuatan perjudian dan mengarah ke situs judi online.
Menurut hasil penyelidikan, Siti Julaeha melakukan promosi judi online tersebut setelah diajak oleh seseorang yang mengaku bernama Vita melalui direct message (DM) di Instagram.
Vita menawarkan Siti Julaeha untuk mempromosikan link atau konten perjudian dengan imbalan sebesar Rp 850.000 per bulan.
"Admin itu menghubungi saya menawari, saya yang butuh uang mengikuti saja," kata Julaeha.
Siti Julaeha dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi saat istri saya didatangi polisi, saya masih di tempat kerja sampai waktu pulang kerja jam 10 malam kalau tidak salah, nah esoknya saya dan istri saya diminta datang ke kantor polisi," ucap Muh Iqbal suami Julaeha. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)