Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - ER, korban dugaan pelecehan seksual dari pegawai Dinas Kesehatan Solo berinisial S, kini diberi keleluasaan untuk terus melanjutkan pekerjaan di Pemkot Solo atau mengundurkan diri.
Hal ini diutarakan oleh Wali Kota Solo Respati Ardi.
Korban saat ini disebut masih cuti setelah menjadi korban pelecehan seksual.
“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” tutur Respati, saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, pelaku pelecehan seksual tersebut diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu. Sebelumnya ia menjabat staf administrasi perkantoran.
“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi non-job,” ungkapnya.
Ia pun memohon maaf kepada korban atas terjadinya peristiwa ini.
Ia akan menempatkan psikolog untuk mengawasi pelaku agar tidak melakukan hal serupa.
“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.
Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.
“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Ijin dari BKN 2-5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima.
“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan karirnya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” tuturnya.
Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama 1 tahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.
“Kelas 1 semua kelompok pramubakti, kebersihan, sama pramusaji. Kalau di kantor tukang sapu. Posisinya PNS cuma kelas yang paling rendah. 12 bulan kaitannya dengan hukuman,” jelasnya.
Terduga pelaku tetap berkesempatan mengikuti proses untuk kenaikan pangkat. Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain.
“Pasca itu memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi. Tapi untuk memenuhi jabatan itu mekanisme kita ada ujian. Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.
Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.
“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” jelasnya.
(*)