Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang ayah di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, AT (38) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kini, AT telah ditahan di Polres Sragen sejak Jumat (20/6/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak.
Yakni Pasal 82 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 76 Huruf E jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, dan karena pelaku merupakan ayah tiri, dan bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman ditambah sepertiga," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/6/2025).
"Sehingga minimum 6 tahun 8 bulan dan maksimal 20 tahun, itu bunyi pasal 82 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," sambungnya.
Sebagai kepala keluarga, AT sehari-hari merupakan seorang buruh tebu, dan terkadang menjalani pekerjaan serabutan lainnya.
AKBP Petrus menerangkan anak tiri pelaku diketahui hamil saat periksa di Puskesmas.
Awalnya, ibu kandung korban membawa korban ke Puskesmas karena khawatir anaknya sedang sakit.
"Tanggal 5 Juni 2025, karena korban sakit, kemudian khawatir, anaknya sakit apa, maka ibu kandung membawa ke Puskesmas, dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwasanya usia kandungan sudah 7 bulan," pungkasnya. (*)