Ayah Tiri Hamili Anak 14 Tahun di Jenar Sragen Kini Terancam Penjara Minimal 6 Tahun 8 Bulan
Vincentius Jyestha Candraditya June 24, 2025 06:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang ayah di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, AT (38) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kini, AT telah ditahan di Polres Sragen sejak Jumat (20/6/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak.

HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen.
HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Yakni Pasal 82 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 76 Huruf E jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, dan karena pelaku merupakan ayah tiri, dan bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman ditambah sepertiga," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/6/2025).

"Sehingga minimum 6 tahun 8 bulan dan maksimal 20 tahun, itu bunyi pasal 82 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," sambungnya.

Sebagai kepala keluarga, AT sehari-hari merupakan seorang buruh tebu, dan terkadang menjalani pekerjaan serabutan lainnya.

AKBP Petrus menerangkan anak tiri pelaku diketahui hamil saat periksa di Puskesmas.

Awalnya, ibu kandung korban membawa korban ke Puskesmas karena khawatir anaknya sedang sakit.

"Tanggal 5 Juni 2025, karena korban sakit, kemudian khawatir, anaknya sakit apa, maka ibu kandung membawa ke Puskesmas, dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwasanya usia kandungan sudah 7 bulan," pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.