TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh salah satu pihak yang beperkara dalam sengketa tanah. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini. Laporan disampaikan oleh Winda Asriany, ahli waris tergugat dalam perkara gugatan perdata yang diajukan PT KAP, pada Selasa (24/6/2025).
“Saya dengan resmi melaporkan (majelis) hakim Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan,” kata Winda kepada wartawan di kantor KY.
Menurut Winda, dalam proses persidangan, terdapat beberapa hal yang ia nilai tidak sesuai dengan asas keadilan, seperti perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan, keterbatasan akses terhadap bukti, serta ketiadaan akses ke Berita Acara Sidang (BAS).
“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak tergugat, dan ini sangat merugikan saya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapat kesempatan memeriksa bukti milik penggugat.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim, Achmad Iyut Nugraha, sempat menyarankan pihaknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan bila tidak puas terhadap jalannya sidang.
“Selama proses pembuktian, beliau mempersilakan tergugat untuk mengajukan banding atau kasasi, meski persidangan belum selesai,” ungkap Winda.
Laporan Winda telah diterima dan teregister di Komisi Yudisial dengan nomor 0585/VI/2025/P pada 24 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” jelas Mukti.