TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru bernama Sri Hartono menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang berlangsung, Hartono mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Ia menilai ketentuan tersebut tidak adil karena berbeda dengan usia pensiun dosen yang mencapai 65 tahun.
"Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," kata Hartono, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, perbedaan usia pensiun tersebut menurutnya memicu ketegangan sosial antarprofesi dan berdampak langsung pada dirinya secara administratif maupun psikologis.
Melalui sidang yang diregister dengan Nomor 99/PUU-XXIII/2025, Hartono juga menyoroti persoalan kekurangan guru di Indonesia sebagaimana dilaporkan Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan.
“Pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun bertentangan dengan upaya pemerintah memperkuat sumber daya manusia di sektor pendidikan,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Hartono meminta MK menyatakan ketentuan batas usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.