SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat Lagi, PDIP Minta PTUN Tolak
GH News June 25, 2025 02:04 PM

Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy menanggapi terkait digugatnya kembali ke PTUN Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Ronny berharap PTUN menolak kembali gugatan tersebut.

Ronny mulanya menyinggung pihak penggugat perkara tersebut. Ia menyebut pengacara yang menggugat SK tersebut pernah membohongi kader PDIP, lalu sekarang menggunakan kader fiktif.

"Ini pengacara masih sama yang dulu membohongi kader kami. Sekarang mencoba lagi menggunakan kader fiktif," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

Kemudian, Ronny membahas terkait materi yang digugat oleh para penggugat. Ia menyebut materi tersebut sulit diterima karena sudah melewati batas waktu.

"Dari sisi materi perkara juga susah, lewat 90 hari batas mengajukan gugatan," ucapnya.

Atas alasan itu, Ronny berharap PTUN DKI Jakarta menolak gugatan para penggugat. "PTUN DKI Jakarta sudah selayaknya tidak menerima gugatan ini," imbuh dia.

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Kembali Digugat

Seperti diketahui, SK yang dikeluarkan Kemenkum RI terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan oleh dua kader PDIP.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang hari ini merupakan persidangan yang ke-8 kalinya. Pihak penggugat dan tergugat menyerahkan bukti tambahan.

"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," ujar ketua majelis hakim.

Hakim lalu memeriksa bukti tambahan yang diserahkan para pihak. Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, mengatakan akan mengajukan satu orang saksi dan ahli dalam sidang berikutnya.

"Untuk Minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.

"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat.

"Satu ahli, terus ada saksi?" tanya hakim.

"Satu saksi, satu ahli," jawab Anggiat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/7) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

"Untuk sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat tambahan para pihak dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat," ujar hakim.

Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.