DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkot Pekalongan Raih WTP ke-10 Berturut-turut
raka f pujangga June 25, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan resmi menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Rabu (25/6/2025), dan disambut dengan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Pekalongan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-10 secara berturut-turut.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, dan dihadiri Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Balgis Diab, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD M Azmi Basyir menyampaikan, apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kota dalam mempertahankan opini WTP selama satu dekade terakhir.

"Kami mengapresiasi kinerja Pemkot Pekalongan yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK, untuk ke-10 kalinya. Ini menunjukkan, komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," ungkap Azmi.

Ia juga menekankan, pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sebagai bahan perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola keuangan yang berkelanjutan.

"Kami berharap, seluruh rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti, agar kualitas pengelolaan keuangan dan organisasi bisa terus meningkat," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balgis Diab, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi.

"Raperda ini diajukan pada 11 Juni lalu, dan telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif."

"Hari ini telah disetujui dan selanjutnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi," jelas Balgis.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, dokumen Raperda akan disampaikan maksimal dalam waktu tiga hari setelah disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tak lupa, Balgis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan.

Di akhir sambutannya, ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh masukan, catatan, dan saran dari DPRD, sebagai bagian dari proses evaluasi menuju perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kami optimistis, dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, pembangunan Kota Pekalongan akan berjalan lebih baik, transparan, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas," tandasnya. (Dro)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.