BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkara hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani atas laporan dr Reza Gladys sudah bergulir.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Namun dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, isi dakwaan disorot oleh pihak Nikita.
Jika awalnya dilaporkan atas tuduhan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang, namun perihal pemerasan nyatanya tak muncul dalam dalil dakwaan.
Fakta ini membuat gerah kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid yang meminta pihak dr Reza Gladys meminta maaf pada kliennya karena terlanjur disorot dengan narasi dugaan pemerasan.
Melansir Grid.id, pihak Reza Gladys pun menanggapi soal Nikita Mirzani yang menuntutnya melakukan permintaan maaf, Selasa (24/6/2025).
Pihak Reza Gladys yang diwakili kuasa hukumnya, tak terlalu memedulikan tuntutan Nikita Mirzani terhadap kliennya.
“Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini masuk ke pengadilan,” ujar Surya Bakti Batubara, kuasa hukum Reza Gladys di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id, Rabu (25/6/2025).
Menurut sang kuasa hukum, Reza Gladys tak perlu melakukan permintaan maaf terhadap Nikita Mirzani. Meskipun pihak Nikita Mirzani tuntut Reza Gladys minta maaf kepadanya.
“Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," imbuh Surya Batubara.
Lebih dari itu, pihak Reza Gladys menyerahkan semua kepada pengadilan. Di mana, kasus Nikita Mirzani melawan Reza Gladys sudah mulai disidangkan.
“Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silahkan JPU yang melakukannya, bukan kami," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Dalam sidang perdana itu, dibacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani oleh Jaksa Penuntut Umum. Nikita Mirzani didakwa atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, Nikita Mirzani juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, sang artis tidak didakwa atas pemerasan.
“Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel, Selasa (24/6/2025).
Perseteruan Nikita Mirzani dengan dr. Reza Gladys masih terus bergulir. Selain perkara pidana, keduanya juga berhadapan di ranah perdata.
Dalam sidang kasus gugatan wanprestasi pada Kamis (19/6/2025) kemarin, hakim mediator sempat menyarankan agar para pihak terkait untuk membuat proposal perdamaian.
Akan tetapi, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid selaku pihak penggugat dengan tegas menolak. Proses hukum telah berjalan dan tidak ada damai dari kliennya.
"Yang mau damai siapa? Justru kita tidak mau berdamai. Tidak mungkin kita mau berdamai, karena proses hukum di perkara lain sudah berjalan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id, Kamis (19/6/2025).
Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara juga menegaskan bahwa kliennya menolak untuk berdamai. Namun, ia memastikan sidang mediasi tetap berlangsung.
"Jadi kami tegaskan bahwa klien kami, dokter Reza saat ini patuh dan taat atas peraturan Mahkamah Agung untuk melakukan mediasi," kata Surya Bakti Batubara ditemui usai sidang.
"Mediasi tentu kami laksanakan, tapi dengan kami pastikan kami tidak mau berdamai," imbuhnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani bahkan hendak meminta batuan hukum ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Fahmi Bahcmid akan membawa empat saksi kepada lembaga tersebut.
"Saya mau minta waktu supaya bisa bertemu dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Akan membawa empat korban untuk saya mintakan perlindungan kepada mereka."
"Itu persoalan yang ada di laporan Polda Metro Jaya seperti itu,” tandas Fahmi Bachmid.
Diketahui Nikita Mirzani menggugat Rp100 miliar atas dugaan Wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya. Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar 1 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)