TRIBUNNEWS.COM - Pengantin wanita bernama Nurdiana pingsan setelah statusnya terbongkar di hari pernikahan yang digelar di Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nurdiana ternyata sudah tiga kali menjanda sebelum dinikahi Rodi Handika pada Senin (23/6/2025).
Namun, kepada Rodi dan keluarga, Nurdiana mengaku masih gadis.
Terbongkarnya status Nurdiana ini sontak membuat pihak keluarga mempelai pria kecewa.
Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi Rodi dan Nurdiana pun berujung ricuh.
Kericuhan terjadi saat adat Nyongkolan. Sempat terjadi adu mulut antara Rodi dan Nurdiana.
Tak kuasa melihat hari bahagianya berubah menjadi kacau, Nurdiana pun pingsan.
Sementara, Rudi memilih pergi meninggalkan istrinya begitu saja.
Nurdiana merupakan warga Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, sedangkan Rodi berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.
Saat mempersunting Nurdiana, Rodi memberikan mahar berupa emas seberat 20 gram dan uang pisuke Rp60 juta.
Terkait status Nurdiana yang sudah menjada tiga kali dibenarkan oleh Kepala Desa Bakan, Jefry.
"Benar memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry kepada TribunLombok.com, Selasa (24/6/2025).
Atas ketidakjujuran Nurdiana itu, keluarga mempelai pria menuntut ganti rugi berupa uang kepada Nurdiana.
Nurdiana diminta mengganti biaya akad nikah, resepsi, adat Nyongkolan, mahar, hingga uang pisuke.
"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya."
"Kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," ungkapnya.
Keluarga mempelai pria merasa ditipu oleh pihak mempelai wanita, termasuk oleh Kepala Dusun Sangkor.
Sebab, di antara mereka tak ada satupun yang memberitahukan soal status Nurdiana yang pernah menikah tiga kali.
Padahal, seharusnya Kepala Dusun memberitahu status pernikahan pengantin wanita.
Selain itu, menurut Jefry, status pernikahan juga bisa diketahui dari proses pembuatan surat pengantar menikah atau NA.
"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu. Tapi saya tidak tandatangan itu."
(Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Sinto)