12.000 Penerima BPJS PBI JK di Tulungagung Dinonaktifkan, Peserta Punya Waktu 2 Bulan untuk Lapor
Dwi Prastika June 26, 2025 03:30 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat menonaktifkan 12.000 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dampaknya, kartu BPJS Kesehatan mereka tidak bisa digunakan untuk berobat. 

Menanggapi situasi ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, meminta masyarakat untuk aktif mengecek status keanggotaannya.

“Akhir Mei (2025) kemarin memang ada peserta PBI JK yang dinonaktifkan melalui SK Menteri Kesehatan nomor 80. Jadi nonaktifnya per 1 Juni 2025,” jelas Fitri, sapaan Fitriyah Kusumawati, Rabu (25/6/2025). 

Fitri yang juga membawahi Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, mengatakan, kedua wilayah ini juga mengalami penonaktifan PBI JK secara massal.

Untuk Kabupaten Trenggalek sejumlah 12.000 PBI JK, dan Kabupaten Pacitan 10.000 PBI JK.

Namun untuk masyarakat miskin, membutuhkan layanan kesehatan seperti penyakit kronis, maka status PBI JK bisa diaktifkan kembali.

Setiap peserta PBI JK yang sudah nonaktif mempunyai waktu 2 bulan untuk melapor, dan diaktifkan kembali. 

“Sekali lagi ini berlaku untuk yang dinonaktifkan Mei, sehingga masih ada waktu sampai Juli. Kami minta datanya terkumpul sebelum tanggal 11 Juli,” tambah Fitri. 

Untuk itu, setiap pemegang kartu PBI JK diminta mengecek statusnya ke puskesmas. 

Jika membutuhkan layanan kesehatan, puskesmas akan melapor ke Dinas Sosial.

Sedangkan untuk peserta lansia yang belum pernah mengakses pelayanan kesehatan, diminta skrining kesehatan lebih dulu.

“Lakukan skrining riwayat kesehatan di FKTP terdekat. Sehingga kalau dia nonaktif bisa juga langsung diaktifkan,” tegasnya. 

Setelah 2 bulan masa reaktivasi ini lewat, maka status PBI JK akan menjadi nonaktif permanen. 

Statusnya bisa diaktifkan kembali jika ada pendataan ulang oleh Kementerian Sosial. 

Terkait penonaktifan massal PBI JK ini, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. 

“Bersama tiga dinas itu, harapannya ada sosialisasi sampai bawah, ke desa-desa dan puskesmas,” tegasnya.

Fitri memastikan, PBI JK yang nonaktif namun memerlukan layanan kesehatan, statusnya bisa langsung diaktifkan setelah melapor. 

Karena itu, para pihak terkait diharapkan ikut membantu sosialisasi, menjangkau pemegang kartu PBI JK. 

Penonaktifan kartu PBI JK ini tidak berpengaruh ke BPJS Kesehatan, namun berpengaruh langsung kepada warga karena tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan. 

“Makanya harus disosialisasikan bagaimana mengaktifkan kembali,” pungkas Fitri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.