Modus Dokter Gigi di Luwu Diduga Lecehkan Pasien, Penyidik Kumpulkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi
Endra Kurniawan June 26, 2025 06:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polres Luwu menyelidiki kasus pelecehan seksual dengan terlapor dokter gigi berinisial JHS.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan pelapor merupakan orang tua korban berinisial AK.

"Laporan sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Proses penyelidikan sedang berjalan dan kami akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan duduk perkaranya secara objektif," ujarnya, Rabu (25/6/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Dalam laporan, tertulis kasus pelecehan dialami korban saat menjalani rawat inap pascaoperasi gigi pada Sabtu (21/6/2025).

Korban yang berusia 17 tahun didatangi JHS yang meminta kenalan lebih dalam.

Di ruang perawatan, korban dipeluk, dicium hingga diraba tubuhnya.

"Korban yang saat itu dalam kondisi sendiri disebut tidak melakukan perlawanan karena panik dan ketakutan," tukasnya.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami bekerja profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan status hukum terhadap siapa pun dalam kasus ini," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan ke korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.

"Kami mengajak publik untuk tidak membuat penilaian sendiri sebelum proses hukum berjalan tuntas. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan keterangan resmi," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati, menyatakan laporan pelanggaran etik terhadap pelaku sedang diproses.

Pelaku merupakan dokter gigi spesialis bedah mulut yang bertugas di Luwu.

"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memproses melalui jalur organisasi," tandasnya.

Pemanggilan akan dilakukan untuk proses klarifikasi.

"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami adalah memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," imbuhnya.

Menurutnya, kewenangan untuk mencabut izin praktik berada di Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," pungkasnya.

(Mohay) (TribunTimur.com/Syauqi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.