Pembangunan SMKN Telan Rp2,6 M, Bangunan Kini Rusak Padahal Belum Dipakai, Disdik Akan Cek Kelayakan
Mujib Anwar June 26, 2025 01:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Kondisi bangunan SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sudah mengalami kerusakan meskipun baru saja dibangun.

Sebelumnya diberitakan, bahwa proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, dengan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

Namun, proyek tersebut kini diduga mengalami masalah.

Pasalnya, bangunan tersebut dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sehingga kini dinyatakan tidak layak dan bahkan cenderung membahayakan bagi siswa.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

"Pembangunan tahun 2023," ungkap M Herris Priyadi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Rabu (25/6/2025).

"Seharusnya tahun 2024 sudah bisa dipakai, tapi sampai sekarang belum bisa karena belum layak fungsi," imbuhnya.

Kasus ini kemudian ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purnomo.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas konstruksi sekolah tersebut yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

"Pertama saya baru masuk (menjadi Kadisdik). Saya akan pelajari itu masih bisa difungsikan atau tidak dari sisi keamanan dan lain sebagainya," ujar Purnomo saat dihubungi pada Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengecek kelayakan bangunan tersebut.

Jika bangunan masih dapat difungsikan, maka akan diatur alur kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Hal ini penting mengingat informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa lokasi bangunan tersebut juga mengalami pergerakan tanah.

"Harus dilihat dari sisi kelayakan fungsinya bisa dipakai atau tidak. Ada pergeseran tanah dan sebagainya," tambah Purnomo.

Purnomo menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Agar di masa depan dapat meningkatkan pengawasan terhadap vendor yang melaksanakan proyek pembangunan sekolah.

"Ya ini mesti kuat pengawasannya dan perencanaan mesti matang," pungkasnya.

Sementara itu, kasus sekolah elite bodong di Bekasi, Al Kareem Islamic School, hingga kini masih menjadi perbincangan.

Kini ternyata sekolah tersebut nunggak cicilan selama tiga tahun untuk fasilitas AC.

Tunggakan tersebut bahkan sebesar Rp15 juta.

Pihak sekolah sudah ditagih oleh leasing, namun, selalu memberikan janji-janji.

Kini fasilitas AC di sekolah elite bodong sudah disegel Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Surveyor CMO Finance Solusi Mandiri Global, Irwan Peilani (34) mengatakan, penyitaan tersebut didasari tunggakan angsuran yang dilakukan pemilik yayasan sejak 2022 lalu.

"Kami copot atau sita delapan AC karena cicilannya sudah nunggak selama tiga tahun."

"Kami finance, tempat pembiayaan kredit elektronik," kata Irwan, Rabu (25/6/2025), dikutip dari Wartakotalive.

FASILITAS AC DISITA - Fasilitas AC di sekolah bodong yang sudah disegel Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, yakni Al Kareem Islamic School, Kecamatan Bekasi Utara, disita leasing, Selasa (24/6/2025). Penyitaan dilakukan karena sekolah menunggak terhadap leasing hingga mencapai Rp 15 Juta.
Fasilitas AC di sekolah bodong yang sudah disegel Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, yakni Al Kareem Islamic School, Kecamatan Bekasi Utara, disita leasing, Selasa (24/6/2025). Penyitaan dilakukan karena sekolah menunggak terhadap leasing hingga mencapai Rp15 juta. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)

Irwan menjelaskan, tunggakan pembayaran oleh pemilik yayasan mencapai Rp15 juta.

Pihaknya mengaku sudah menagih pemilik yayasan.

Namun, hanya diberikan janji saja dan bukan realisasi.

"Sudah saya tegur tapi hanya janji, ketika sudah jatuh tempo, kami datangi, janji lagi, alasannya masalah keuangan," jelasnya.

Irwan menuturkan, sebelum menyita AC pada Selasa (24/6/2025) malam, pihaknya sempat bernegosiasi dengan kuasa hukum dari pemilik yayasan.

Namun, negosiasi tersebut tetap berujung dengan putusan penyitaan AC.

"Kami sudah negosiasi dengan pengacaranya langsung," tuturnya.

"Awalnya beliau (pemilik yayasan) yang akan bertanggung jawab, tapi kami hanya menarik AC saja intinya," sambung Irwan.

Sebelumnya, Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04/RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah mengakui kesalahannya.

Pengacara Al Kareem Islamic School, Mario Wilson Alexander mengatakan, pihak sekolah berjanji akan bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami sejumlah pihak.

"Tempat ini (sekolah) disegel karena ada kesalahan dari yayasan, dan yayasan akan tetap bertanggung jawab setiap masalah yang ada," ucap Mario saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).

Mario menjelaskan, kesalahan yang dilakukan pihak yayasan adalah mengenai keuangan.

Namun, ia tidak berkenan merincikan permasalahan keuangan tersebut seperti apa.

"Dalam hal ini kesalahan yayasan adalah keuangan, tapi memang ada sesuatu hal yang bisa diekspos dan ada yang tidak bisa diekspos," jelas dia.

Mario menuturkan, upaya tanggung jawab yang akan dilakukan pihak Al Kareem antara lain dengan mengikuti prosedur bantuan masuk sekolah yang difasilitasi Pemkot Bekasi, dalam hal ini yakni Dinas Pendidikan (Disdik).

"Saya sudah meeting dengan pihak Disdik ranah PAUD, anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu, karena sudah habis PK pendaftarannya dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah," tuturnya.

"Yayasan akan mengikuti arahan selanjutnya dari Disdik," imbuh Mario.

Sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04/RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, disegel atau diberhentikan beroperasi pada Selasa (17/6/2025).
Sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04/RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, disegel atau diberhentikan beroperasi pada Selasa (17/6/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Mario menyampaikan, untuk membayar semua tanggung jawab dari aspek materi, pihak yayasan akan menjual aset sekolah Al Kareem Islamic School.

Pengembalian uang kepada orang tua akan dilakukan jika aset sekolah sudah terjual.

"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orang tua murid itu yayasan akan menjual aset semuanya dan akan menggantikan uang orang tua murid," ucap dia.

Selain itu, Mario menegaskan, pihak sekolah juga akan bertanggung jawab melunasi tunggakan gaji para guru.

"Semuanya akan dibayarkan (gaji) karena ijazahnya yang kemarin ditahan pun sudah dikembalikan semua, jadi clear ijazah ditahan sudah tidak ada," tegasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.