Sugeng Riyanto Adukan Ayam Goreng Widuran, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Ranah Pidana
M Syofri Kurniawan June 26, 2025 08:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyebut aduan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, terkait Ayam Goreng Widuran belum masuk ranah pidana.

Prastiyo mengatakan aduan Sugeng Riyanto belum memenuhi unsur tindak pidana dan berada di luar ranah hukum pidana.

Sehingga saat ini kepolisian menghentikan pemeriksaan laporan Ayam Goreng Widuran.

Berkaitan dengan pidana, saya tekankan belum masuk ranah pidana (aduan ayam goreng Widuran)," kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (25/6/2025).

Prastiyo menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam hukum khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga tidak dapat diproses menggunakan KUHP seperti Pasal 378 (penipuan) atau Pasal 386 (barang tidak sesuai informasi).

Mau menggunakan frasa penipuan atau frasa lain, pada intinya di situ (UU Produk Halal) sudah diatur," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, asas lex specialis derogat legi generali berlaku, yakni aturan hukum khusus mengesampingkan hukum umum. 

"Mau diputer-puter gimana pun, memang sudah ada spesialisasi undang-undangnya berkaitan dengan produk halal," tegasnya.

Sementara itu, Sugeng Riyanto saat dihubungi Tribunjateng.com pada Minggu (22/6/2025) mengatakan sedang menunggu pemanggilan untuk pemberkasan.

Diketahui, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025).

Sugeng Riyanto mengaku melaporkan secara pribadi sebagai konsumen, bukan anggota DPRD Solo Komisi IV.

Sugeng Riyanto mengaku tertipu karena saat makan di Ayam Goreng Widuran tidak dijelaskan oleh pegawai bahwa makanan yang dipesan merupakan produk nonhalal.

“Aduan ini saya buat atas nama pribadi, bukan atas komisi IV DPRD.

Saat itu kami makan di sana, tapi pegawai tidak menjelaskan ada produk nonhalal.

Setelah selesai makan di sana, saya lihat di sosial media bahwa Ayama Goreng Widuran nonhalal, saya merasa tertipu,” ujarnya.

Sugeng Riyanto mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan didampingi Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo.

Sugeng Riyanto mengadukan ke Polresta Surakarta dengan membawa nota pembelian dan keterangan dari saksi-saksi serta berita-berita yang sudah menyebar di masyarakat.

Sugeng Riyanto berharap agar kasus ini segera tertangani dan dijadikan pelajaran kepada pemilik rumah makan di seluruh wilayah Solo.

“Harapan saya dengan adanya aduan atas kasus ini, pemilik warung makan di Solo menyertakan logo halal, selain itu jujur jika ada produk yang mengandung unsur nonhalal.

Semoga ini menjadi kasus terakhir dan pelaku usaha sudah melakukan reposisi yang baik,” tandasnya. (waw)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.