Jangan Asal Salurkan BSU
Edi Nugroho June 26, 2025 08:31 AM

SEJAK Selasa (24/6/2025), pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap I kepada pekerja bergaji rendah. Dari total 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang.

Sedangkan untuk tahap kedua, ada sekitar 4,5 juta calon penerima yang datanya telah dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan saat ini masih dalam proses verifikasi serta validasi. Secara nasional, bagian dari kebijakan stimulus ekonomi kuartal II Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan BSU 2025 diberikan kepada pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dalam rangka mendukung daya beli dan menjaga konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi.

Setiap orang mendapatkan Rp 600.000. Jumlah ini adalah akumulasi dari subsidi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan BSU hanya dilakukan melalui rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Di Kalimantan Selatan, sejumlah pekerja atau honorer yang telah mendapatkan bantuan ini ikut bergembira. Sebab, bantuan diberikan saat harga kebutuhan pokok naik dan jelang tahun ajaran baru siswa sekolah.

Namun tidak semua bisa mendapatkannya. Ada sejumlah persyaratan, yakni harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025. Mempunyai gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK), serta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau Kartu Prakerja. Selain itu bukan merupakan ASN, TNI, maupun Polri.

Meskipun program ini cukup membantu masyarakat, namun pemerintah tetap diharapkan sungguh-sungguh dalam penyalurannya. Jangan sampai salah sasaran. Data penerima harus betul-betul diperbarui sesuai kondisi terkini.

Sebab ada kekhawatiran pemerintah hanya menggunakan data lama dalam penyaluran. Hal ini ditandai dengan adanya sejumlah penerima yang sempat bingung mendapatkan transferan dana, meskipun merasa tidak mendaftar langsung ke sistem yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula pekerja yang gajinya tidak memenuhi syarat, tapi tetap mendapatkan BSU 2025.

Sebaliknya ada pula pekerja yang memenuhi syarat, tapi saat dicek ternyata tidak masuk daftar penerima.

Perlu perhatian serius berbagai pihak agar program ini bisa adil dan tepat sasaran bagi yang berhak menerimanya. Tidak hanya Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi bantuan dan proaktif dari instansi di daerah menjembatani hal ini sangat diharapkan. Misalnya Dinas Tenaga Kerja, dan termasuk instansi atau perusahaan pemberi kerja. Jadi jangan asal dalam menyalurkan BSU, agar manfaat dan target program tercapai. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.