TRIBUNNEWS.COM - Aktris Emma Waroka memberikan sindiran menohok untuk Dokter Reza Gladys.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys hingga kini masih menjadi topik hangat untuk diperbincangkan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah mendekam di bui selama lebih dari 100 hari akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Tepat pada Selasa (24/6/2025) lalu, sidang perdana kasus tersebut pun telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di momen itu terlihat beberapa rekan artis Nikita, seperti, Emma Waroka, Tessa Mariska, dan Lucinta Luna datang memberikan dukungan.
Dikutip dari akun Instagram-nya @emmawarokkaofficial, Kamis (26/6/2025), Emma Waroka terlihat mengunggah suasana di dalam ruang sidang Nikita Mirzani.
Emma Waroka yang duduk di bagian depan pun berhasil merekam momen detik-detik Nikita Mirzani keluar dari ruang sidang.
Ibunda Laura Meizani alias Lolly itu terlihat senyum semringah menyapa rekan-rekannya.
Bahkan sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, Nikita Mirzani pun sempat berpose layaknya model profesional.
Tak berselang lama dua petugas dari Kejaksaan pun menghampiri Nikita Mirzani untuk memakaikan romi merah dan memborgol tangan sang aktris.
Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu pun dengan suka rela menyerahkan tangannya pada petugas.
Terlihat juga momen Nikita Mirzani meletakan barang bawaannya dan menyerahkan tangannya untuk diborgol petugas.
Setelah tangan diborgol dan rompi terpasang Nikita Mirzani pun mengambil kembali barang bawaannya sambil tersenyum berjalan keluar dari ruang sidang.
Keterangan yang diberikan Emma dalam unggahan itu pun tak kalan mencuri perhatian.
Sebab bintang film Untuk Angeline itu memuji aksi Nikita Mirzani.
"She’s a tigress," kata Emma.
Lantas Emma pun memberikan sindiran yang amat pedas untuk Reza Gladys yang dinilai salah memilih lawan.
"RG LO SALAH LAWAN !!!," tembaknya.
Dalam sidang perdana itu, terungkap dakwaan dari JPU terhadap Nikita Mirzani adalah pasal pencemaran nama baik.
Hal itu tentu berbeda dari pasal awal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani terkait dengan pasal pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu tentu saja mengundang reaksi keras dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."
"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."
"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," ucapnya.
Atas hal itu, Fahmi pun menyindir pedas pihak Reza Gladys.
"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya."
"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," tutup Fahmi Bachmid.
(Gabriella)