Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini
Theresia Felisiani June 26, 2025 02:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (26/6/2025), dijadwalkan membacakan putusan atas dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Dua perkara tersebut teregister dengan nomor 83/PUU-XXIII/2025 dan 85/PUU-XXIII/2025.

Perkara nomor 83 diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta. Mereka menggugat secara formil dengan alasan pembentukan UU TNI tidak sesuai prosedur, tertutup dari partisipasi publik, dan tidak masuk dalam prolegnas. 

Mereka juga menilai ketentuan yang memperbolehkan prajurit aktif bekerja di ranah sipil bisa mempersempit kesempatan kerja bagi warga sipil.

Salah satu Pemohon, Nova Auliyanti Faiza, menyatakan keresahannya terkait potensi menyusutnya lapangan kerja. 

“Sebelum adanya UU ini saja kesempatan kerja sudah terbatas, apalagi jika militer masuk ke ranah sipil,” kata Nova dalam sidang pendahuluan pada Mei lalu.

Sementara itu, perkara nomor 85 yang diajukan oleh warga negara Ahmad Soffan Aly telah dicabut.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan pencabutan dilakukan untuk menyempurnakan isi permohonan. 

Gugatan ini sebelumnya mempersoalkan ketidakjelasan komando sipil dalam situasi darurat jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Dari total 15 permohonan uji materi terhadap UU TNI, lima telah ditolak MK, dua dicabut, dan delapan sisanya masih berproses. 

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, advokat, koalisi masyarakat sipil, dan individu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.