Perseteruan antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana semakin memanas. RK menggugat Lisa Mariana hingga kedua pihak saling tuduh halusinasi.
Perseteruan keduanya berlanjut ketika pihak RK mengajukan gugatan secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar. Gugatan itu diajukan Pengadilan Negeri Bandung Rabu (25/6) yang lalu.
"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dikonfirmasi.
Gugatan balik itu diajukan sebagai jawaban atas gugatan yang lebih dulu dilayangkan Lisa Mariana.
"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," ujarnya.
Kemudian, Muslim menyebut gugatan perdata itu diajukan lantaran Lisa Mariana disebut telah merugikan nama baik Ridwan Kamil. Lisa disebut telah menyebarkan berita hoaks.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," katanya.
|
"Terkait gugatan yang Rp 100 M, itu menurut saya sangat halu itu, terlalu dibuat-buat, dan tidak berdasar hukum. Duit siapa, Pak, Rp 100 miliar? Memang kerugian nama baik apa, Pak?" kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, saat dihubungi, Jumat (27/6).
Markus juga menyinggung pernyataan pihak Ridwan Kamil yang sebelumnya menawarkan tes DNA. Namun, kata Markus, hingga saat ini hal tersebut tak kunjung dilakukan.
"Karena ingat ya, Bapak, statement yang pertama kali keluar itu ada tiga poin. Pertama 'saya siap tes DNA jika ada perintah DVI Polri'. Kedua 'saya siap tes DNA jika ada penetapan pengadilan'. Ketiga 'saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama'. Faktanya apa? Sampai saat ini tidak ada," jelasnya.
Markus meminta Ridwan Kamil tak terlalu banyak berkoar terkait kasus tersebut. Dia menegaskan pihaknya siap melawan gugatan perdata Ridwan Kamil.
"Saya ingatkan lagi, kita ini kan masih dalam tahap pembuktian, jangan terlalu berkobar-koarlah, buktikan secara bermartabat. Ingat putusan 46 MK hak identitas anak itu di-cover oleh putusan MK. Anak di luar kawin itu berhak mendapat identitas. Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA, nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak," kata dia.
"Kita tim kuasa hukum sangat siap menghadapi semua tuntutan-tuntutan dari Bapak dan tim kuasa hukumnya," imbuhnya.
|
"Kita buktikan saja di Pengadilan Negeri Bandung, justru gugatan dia yang halusinasi, ilusi, dan mengada-ada," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (27/6).
Muslim menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (30/6). Adapun agendanya adalah pembacaan permohonan intervensi pria yang mengaku ayah biologis anak Lisa, Revelino Tuwasey.
"Tanggal 30 Juni pembacaan permohonan intervensi dari Revelino," ujarnya.