TRIBUNNEWS.COM - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam.
Sebanyak enam orang diamankan dalam dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.
OTT tersebut merupakan operasi senyap kedua KPK di tahun 2025.
Pada Maret 2025 lalu, KPK melakukan OTT di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum dapat menungkap identitas enam orang yang diamankan.
"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Kontruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut akan disampaikan setelah penyelidikan.
"Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," imbuhnya.
Sebuah kantor perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut juga disegel.
Belum diketahui penyegelan berkaitan dengan OTT atau tidak.
Setelah ditelusuri, kantor tersebut milik PT Dalihan Natolu Group atau biasa disebut DNG.
Diketahui, DNG merupakan perusahaan ang menangani proyek komersial skala besar mulai fasilitas umum hingga jalan.
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (15/3/2025).
OTT dilakukan terkait praktik suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dengan barang bukti uang Rp26 miliar.
Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka yakni Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
(Mohay/Ibriza Fasti) (TribunMedan.com/Anisa)